• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 04:29

Plt. Asisten III KKU Buka Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS WPR KKU 2023

Sukadana, Kalbar – Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kayong Utara Jumadi membuka secara resmi Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 di Aula Hotel Mahkota Kayong Sukadana. Kamis (30/11).

Pada kesempatan tersebut Jumadi mengatakan, sesuai peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan, pasal 36 disebutkan bahwa wilayah dalam wilayah pertambangan (WP) yang dapat ditentukan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) harus memenuhi beberapa teknis salah satunya wajib mematuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumadi juga menyampaikan, bahwa KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.

“Dalam pembangunan suatu wilayah, KLHS sangat diperlukan hal ini guna untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam program pembangunan tersebut,” ucap Jumadi.

Kemudian Jumadi menjelaskan, bahwa KLHS juga merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan rencana dan program (KRP) pemerintah guna melingkupi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan bukan menjadi syarat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Selanjutnya, Jumadi mengajak para pihak terkait terlibat aktif untuk mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga akan mendapatkan rekomendasi.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersama-sama terlibat secara aktif mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan atau program pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan bekelanjutan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri beberapa Kepala OPD Kayong Utara, Tim Tenaga Ahli Pendamping Penyusun KLHS WPR Provinsi Kalimantan Barat, Para Camat serta Kepala Desa. (Japri/Prokopim).

Read Previous

Pj Bupati KKU Laksanakan Monitoring Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

Read Next

KALIMANTAN BARAT MENGALAMI INFLASI SEBESAR 0,04% (MTM) PADA BULAN NOVEMBER 2023