• Tuesday, 10 December 2024. Jam: 05:22

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Penetapan Hukum Adat

Ketapang, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang. Alexander Wilyo, memimpin Rapat Pembahasan Pengajuan Penetapan Hukum Adat Masyarakat untuk Kampung Silat Hulu, Rabu, (2/2). Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Sekda Ketapang. Dalam rapat ini turut hadir Asisten Sekda, Kepala OPD Terkait dan Kabag Hukum dan lainnya.

Terkait penetapan tersebut Pemda Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, diantaranya : 1. Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. 2. Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Adapun tujuan dari penetapan Hukum Adat adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Selain itu juga merupakan amanah dari Perda tentang perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada tahun 2020.

Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 2, menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum ada  dan Pasal 3, berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota.

Dengan demikian sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya Pendekatan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.

Read Previous

Bupati Sekadau Ingin Penyusunan RKPD Tepat Sasaran

Read Next

Wako Edi Kamtono Pantau Pembangunan Masjid Nurul Amin