• Kamis, 28 Maret 2024. Jam: 14:19

Sekda Sintang Minta Kendaraan Dinas Tak Sesuai Ketentuan Ditertibkan

Sintang, Kalbar – Sekda Sintang, Yosepha Hasnah meminta kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai ketentuan dilakukan penertiban. Baik dengan membuat teguran atau peringatan. “Bagi para pensiunan atau mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya agar dilakukan pendekatan dan diberikan surat teguran/peringatan untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Agar kedepan tidak menjadi persoalan bagi kita dan bagi mereka,” pinta Yosepha.

Terhadap tanah dan bangunan, Yosepha meminta dilakukan pengamanan. Baik pengamanan administrasi maupun pengamanan fisiknya. “Tanah yang belum ada sertifikat, segera usulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pensertifikatan. Pasang patok batas, pastikan luas dan batas tanahnya dan jangan lupa dipelihara atau ditata keindahannya,” tegas Yosepha.

Yang tak kalah penting, sambung Yosepha, pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Surat-surat dan dokumen penting agar disimpan dengan baik sepanjang barang milik daerah masih digunakan. “Terhadap barang yang sudah rusak berat agar diusulkan untuk dilakukan penghapusan agar tidak menjadi catatan tanpa manfaat; Itulah beberapa catatan penting yang menurut saya harus menjadi perhatian kita bersama,” harapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Sintang, Joni Sianturi mengatakan, banyak barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan. Baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya.

“Paling tidak kami menaksir, Rp sekitar 5,7 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan,” kata Joni. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, untuk jangka pendek ini akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Read Previous

Hadiri FGD Penyusunan IKIP, Jarot: Sintang Informatif dan Terbuka

Read Next

ASN Purna Tugas Diharapkan Tetap Berkontribusi pada Pembangunan Sintang