
Sintang, Kalbar – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyelesaikan penanganan 250 perkara di tahap pra penuntutan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menyampaikan hal itu pada Rabu (22/12).
“Sedangkan di tahap penuntutan ada 240 perkara sepanjang tahun 2021 ini,” katanya.
Dikatakan Putro, Kejari Sintang juga telah melaksanakan eksekusi pada 220 perkara, dengan 270 terpidana. Kemudian, pihaknya telah melakukan upaya hukum diantara banding sebanyak 21 perkara dan kasasi 7 perkara. Sementara jumlah perkara yang disidangkan secara online sebanyak 233 kasus.
“Kami telah melimpahkan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 66 perkara. Kami juga telah menyetorkan barang rampasan sebesar Rp31.513.500 kepada Bendahara PNBP,” katanya.
Masih kata Putro, di tahun 2021 pihaknya menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.012 kasus, dengan denda sebesar Rp240.660.000, dan sudah disetor ke negara. Ia mengaku bersyukur, meski dengan jumlah SDM di bidang Pidana Umum hanya terdiri dari 3 orang jaksa, namun pihaknya berhasil menyelesaikan ratusan perkara dalam satu tahun.
Dikatakan Putro, kasus yang mendominasi di Kabupaten Sintang dan Melawi diantaranya narkotika, pencurian, ITE, pertambangan tanpa izin, pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Untuk perkara ITE ada sekitar 4 kasus sedangkan kasus pertambangan tanpa izin sebanyak 12 perkara. Sementara untuk kasus perjudian terdiri dari togel, kolok-kolok dan remi box. “Sedangkan untuk perjudian sabung ayam tidak ada kasusnya yang masuk ke Kejari Sintang,” kata Putro.