• Thursday, 22 October 2026. Jam: 15:09

Sepuluh Tahun Berjuang, Pemkab Sintang Belum Menyerah Bentuk Empat Kecamatan Baru

Sintang, Kalbar — Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, upaya membentuk empat kecamatan baru belum berakhir. Persyaratan administrasi yang berubah menjadi tantangan yang harus dituntaskan sebelum pemekaran mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Perjuangan itu kembali dibawa ke meja pembahasan saat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).

Empat kecamatan yang diperjuangkan ialah Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Pemkab Sintang diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Sefpri Kurniadi, bersama Kepala Biro Pemerintahan Aulia Candra dan perwakilan Biro Hukum.

Sefpri menegaskan, pemerintah provinsi siap membantu proses administrasi pembentukan kecamatan baru tersebut. “Setiap administrasi, kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Kami selalu siap membantu,” ujarnya.

Namun, dukungan itu belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Aulia Candra menjelaskan, Kecamatan Sintang Barat telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan terbaru. Kecamatan Inggar juga dinilai memenuhi persyaratan jumlah kepala keluarga (KK), sedangkan Bukit Mangat masih kekurangan delapan KK.

Adapun Kecamatan Tontang menjadi wilayah yang membutuhkan upaya lebih maksimal.Kartiyus mengungkapkan, kendala muncul setelah Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang persyaratan pengajuan kode wilayah dan menyesuaikannya dengan aturan terbaru. Akibatnya, berkas yang sebelumnya diproses harus kembali disesuaikan.

“Kita akan upayakan agar minimal 10 desa yang bergabung dalam kecamatan baru memiliki sedikitnya 300 KK per desa. Itu yang diminta Kemendagri,” kata Kartiyus.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Sintang kini melakukan penyesuaian data kependudukan melalui proses pemecahan KK di desa-desa yang akan masuk wilayah kecamatan baru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J, mengatakan proses itu sedang berjalan di lapangan. Tantangan terberat berada di Kecamatan Tontang karena sulit memenuhi ketentuan minimal 300 KK per desa.Perjuangan satu dekade ini kini bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi dan kependudukan. Pemkab Sintang masih harus memastikan seluruh ketentuan terpenuhi agar rencana pemekaran empat kecamatan tersebut dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Read Previous

Pemkab Sintang Tata Pasar Masuka, Atasi Kemacetan

Read Next

Bupati Sintang Ingatkan Anak-Anak Harus Dijaga, Kepercayaan Orang Tua Jangan Dikhianati