Jarot mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemkab merasa kesulitan karena kewenangan pengelolaan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Namun Pemerintah Kabupaten Sintang wajib hadir apabila ada permasalahan hutan di daerahnya, mengingat hutan merupakan milik kita bersama,” katanya.
Dikatakan Jarot, kalau ada dampak buruknya semua yang merasakan, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang akan membuat naskah perjanjian dengan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan dengan Taman Nasional.
Jarot Winarno menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang akan memegang komitmen yang kuat untuk program Sintang berkelanjutan, yaitu pembangunan Kabupaten Sintang yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan menjaga lingkungan hidup. “Saat ini Pemkab Sintang banyak melakukan kerjasama dengan organisasi sipil masyarakat, baik dari luar daerah maupun organisasi masyarakat yang ada di daerah,” katanya.
Dikatakan Jarot, dengan hadirnya Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini, Pemerintah Kabupaten Sintang sangat terbantu dalam menjaga keberadaan kawasan hutan di daerah, termasuk kearipan lokal, yang juga aspek ekonomi sosial masyarakatnya.
Direktur Yayasan Strategi Konservasi Indonesia, Mubarik Achmad menyatakan , pihaknnya akan mendukung Visi Kabupaten Sintang Lestari, dan akan mendorong system Management Tata Ruang yang terbuka bagi stakeholders, termasuk terkait perijinan pemanfaatan lahan. ”Jadi apabila ada perusahaan yang mengajukan izin seperti HGO, HPH atau apapun yang sifatnya pemanfaatan lahan, dapat diketahui publik dan bisa dipertanggungjawabkan menuju pemerintahan good goverment,” katanya.
Mubarik Achmad menegaskan, Program Proses Pemanfaatan Lahan, kerjasama Yayasan Strategi Konservasi Indonesia juga sudah dilakukan dengan Propinsi Papua.