• Kamis, 25 Juli 2024. Jam: 04:49

Tak Punya Sertifikat PIRT, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Tidak Dikeluarkan Dinkes

Sintang, Kalbar – Seluruh pelaku usaha pangan industri rumah tangan diwajibkan mengantongi Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangan (PIRT). Demikian disampaikan

Sub Koordinator Farmasi Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Muhammad Said, Sabtu (29/10). Dia mengatakan, sertifikat PIRT yang dikeluarkan oleh Dinkes sebagai syarat untuk para pelaku usaha pangan industri rumah tangan mengurus perizinan usaha mereka di Dinas PTSP.

“Sertifikat PIRT ini merupakan persyaratan mutlak. Kalau tidak memiliki sertifikat PIRT, izin usaha pangan industri rumah tangganya tidak dikeluarkan,” katanya.

Dikatakan dia, Dinkes Kabupaten Sintang baru-baru ini sudah menggelar pelatihan untuk mendapatkan sertifikat PIRT pada para pelaku usaha UMKM.

Tujuan pelatihan ini untuk memberi pengetahuan kepada industri rumah tangga agar produk mereka tidak menggunakan bahan tambahan pangan di luar standar keaman pangan, seperti tidak mengandung formalin dan tidak mengandung boraks serta tidak mengandung bahan – bahan berbahaya lainnya.

“Makanan dan minuman yang dijual para pelaku industri rumah tangan harus bebas dari bahan – bahan berbahaya,” tegasnya.

Selain bertujuan agar para pelaku industri rumah tangga mendapatkan sertifikat PIRT dan mengetahui bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan serta minuman, pelatihan ini juga untuk meningkatkan perekonomian industri rumah tangga. Agar pemasaran produk mereka tidak diragukan lagi oleh konsumen.

“Di supermarket itukan, kalau para pelaku industri rumah tangga menitipkan produk mereka, maka produk mereka harus memiliki PIRT. Jika tidak ada sertifikat PIRT, biasanya supermarket tidak akan mau menerima produknya,” jelas Said.

Dikatakan dia, saat ini sudah ada 84 sertifikat PIRT yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Sintang.

PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Selain sebagai tanda legalitas, terdapat manfaat lain yang diterima pelaku UMKM apabila mendaftarkan Perizinan PIRT bagi usahanya.

Terkait pengujian bahan makanan UMKM, saat pelatihan mereka diminta membawa sample. Kemudian sample tersebut diuji.

“Untuk kali ini, tidak didapatkan bahan makanan dengan kandungan bahan berbahaya. Namun pada tahun 2020 lalu, kita temukan tiga makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni borax, mereka sudah kita tegur agar tidak menggunakan produk itu. Tahun 2021 juga tidak ditemukan,” pungkasnya.

Read Previous

Peringati Sumpah Pemuda, PWI Sekadau Adakan Senam Sehat

Read Next

28 KM Gowes Sumpah Pemuda Pemangkat Resmi Dibuka