• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 07:23

Utusan KKU dan KKR Hadiri Rapat Tim PBD Pemprov Kalbar

Kayong Utara, Kalbar – Utusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR), hadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), tentang pengambilan keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur masuk ke administrasi KKU. Bertempat di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar di Pontianak. Jumat, (19/1).

Pemerintah KKU, dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KKU, Rene Rienaldy. Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Kabag Pem Setda) KKU Muhammad Oma, beserta tim teknis Pejabat Fungsional Muda Setda KKU.

“Mengingat pentingnya rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, berkaitan dengan status wilayah administrasi beberapa pulau ini, saya selaku Sekda KKU, ditugaskan Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk hadir di provinsi. Niat kita, tidak cari menang atau kalah. Tetapi, melalui rapat hari ini pengambilan keputusan terhadap 5 pulau tersebut, tentulah diperlukan kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” timpal Rene Rienaldy.

Rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yaitu Bapak Alfian Salam (Asisten III/Administrasi dan Umum) Pemprov Kalbar dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar.

“Berkaitan dengan permasalahan wilayah administrasi 5 pulau tersebut, Pemerintah KKU telah menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi pendukung sebagai pemenuhan permintaan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengingat bahwa permintaan dokumen pendukung telah diminta sebanyak 3 kali kepada pihak Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR. Pembahasan tentang 5 pulau itu telah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu, dan oleh karena itu pembahasan hari ini sesuai dengan undangan yang diberikan kepada kami adalah pengambilan keputusan wilayah administratif kelima pulau tersebut. Saya pikir hal tersebut seharusnya tidaklah menjadi masalah dengan pemerintah kabupaten lain karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” kata Rene Rienaldy.

Bahkan, tegasnya, Pemerintah KKU menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU). Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1996 (UU 6/1996), tentang Perairan Indonesia. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan, berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota,” kata Rene Rienaldy.

Ia menyampaikan hasil rapat sudah menyimpulkan dan memutuskan berdasarkan seluruh data dukung yang disampaikan Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR, telah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat.

“Pertama, berdasarkan penelitian dokumen oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan guna penetapan wilayah administrasi pulau Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur, disarankan agar dimasukkan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Rene Rienaldy.

Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah dalam menjalin kerjasama daerah dan antardaerah yang berbatasan, mempedomani Permendagri 22/2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Ketiga, bukti dukung yang disampaikan secara informal oleh unsur Pemerintah KKR hendaklah juga memperhatikan administrasi negara. Demikian tiga poin hasil kesimpulan dan Keputusan Tim BPD Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Rene Rienaldy.

Masih di tempat yang sama, pemimpin rapat dari Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam menjelaskan rapat status administrasi kelima pulau itu, melibatkan Pemerintah KKR, Pemerintah KKU, dan pemerintah pusat. Persoalan administratif dan pemanfaatan wilayah menjadi fokus utama dengan pemahaman bahwa, langkah-langkah sebelumnya perlu diperbarui dan disinkronkan.

“Pentingnya kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah KKR dan Pemerintah KKU, diakui sebagai elemen utama. Dalam rangka pemanfaatan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses ini, perhatian diberikan kepada kepentingan bersama,” papar Alfian.

Dikatakannya Pemprov Kalimantan Barat telah memfasilitasi dialog ini. Melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemerintah pusat.

“Tujuannya untuk mencapai pemahaman bersama terhadap status administrasi wilayah yang menjadi perhatian,” kata Alfian Salam.

Dengan memperhatikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta sesuai dengan hasil kesepakatan rapat sebelumnya, maka disarankan agar kelima pulau tersebut dimasukkan dalam wilayah administratif Kabupaten Kayong Utara.

Adanya penolakan dari pihak KKR terhadap hasil kesimpulan rapat, akan dimasukkan dalam perumusan hasil rapat, demikian tambah Alfian.

(Prokopim Setda KKU)

Read Previous

Rakor Opd, Peningkatan Kinerja Tahun 2024

Read Next

Pemerintah KKU Berikan Bantuan Bencana Hidrometeorologi