• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 06:05

Wabup KH Buka Musrenbang RPJPD

Kapuas Hulu, Kalbar – Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, S.T. hadir dalam kegiatan Pembukaan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 – 2045 Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu 2025 – 2045 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (26/3).

Wabup menyampaikan Musrenbang RPJPD Ini Sangat Penting, hal ini merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 – 2045, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain dari pada itu, Musrenbang RPJPD ini mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD nantinya, yang meliputi sebagai berikut:

  1. Penajaman Visi Dan Misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
  2. Klarifikasi Dan Penajaman Arah Kebijakan Dan Sasaran Pokok Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
  3. Membangun Komitmen Bersama Antara Pemangku Kepentingan Untuk Mempedomani Rpjpd Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Melaksanakan Pembangunan Daerah.

Keterlibatan semua stakeholder dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun kedepan.

Penyusunan RPJPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam rpjmd dan rkpd setiap tahun.

Untuk itu, saya meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini.

Karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini nantinya tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten dan konsekwen.

Read Previous

Kasi Kesra Kecamatan Boyan Tanjung Hadiri Musyawarah Penetapan P3KE Kemiskinan Ekstrem

Read Next

Bupati Satono Hadiri Pengukuhan KDEKS Kalbar