Sanggau, Kalbar – Teka-teki kapan dilantiknya para pejabat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau bakal segera terjawab.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan segera melantik para pejabat di dua instansi tersebut. Pasalnya, kata Ontot, dari sisi legal formal, maupun aturan hukum sudah tak ada masalah. Hanya saja yang menjadi persoalan saat ini adalah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masih mencantumkan Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
“Ini yang saya perintahkan dengan staf untuk konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan itu, sehingga nanti ada alternatif yang harus kita ambil. Kepala Daerah bisa mengambil alternatif yang disarankan mereka. Saya minta hari ini mereka berangkat, mungkin besok mereka selesai dan pulang, segera kita lakukan pelantikan,” terang Yohanes Ontot, Senin (12/02).
“Pasti nanti nomenklatur lembaganya berubah, yang pasti kita harus melantik mereka kembali. Sehingga ada nanti ada legal formal ada pejabat yang secara legal formal nomenklaturnya baru,” sambungnya.
Ontot berupaya pelantikan tersebut dapat segera dilaksanakan, tanpa harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sanggau. Bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, setelah diangkat Pj. Bupati Sanggau, tidak dapat langsung melantik maupun menggeser pejabat.
“Enam bulan dia bertugas baru boleh mengajukan, izin melantik, menggeser pejabat dan seterusnya terkait dengan keputusan strategis, tidak semudah yang kita bayangkan. Menjabat Pj, langsung boleh melantik. Kalau saya masih pelaksana tugas (Plt) harus izin Mendagri. Karena saya bupati, bisa langsung melantik. Saya mau secepatnya. Tidak mau kerja yang lambat. Pelantikan itu hanya SOTK yang berubah,” bebernya.
Seperti diketahui Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Sedangkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (ram)