• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 23:49

5 WBP  Rutan Sanggau Bebas pidana

Sanggau, Kalbar – Sebanyak 178 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sanggau mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Acip Rasidi menyebut, dari 178 WBP yang memperoleh remisi, 6 diantaranya langsung bebas.

“Dari 178 yang dapat remisi itu, 5 WBP bebas pidana pokok tapi masih menjalankan subsidernya dan 6 orang langsung bebas,” ujar Acip di Rutan Sanggau, Rabu (17/8).

Dia berpesan, kepada WBP yang belum mendapatkan remisi supaya bersabar dan mengikuti program-program telah ditentukan. “Dan peraturan yang harus dilaksanakan serta berkelakuan baik selama menjalani pidana, insyaallah kami akan berikan atau usulkan,” tambahnya.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap agar WBP yang mendapat remisi terus mentaati hukum di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Terutama dalam bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat, agar mereka (WBP) didalam permasyarakatan ini kan di bina secara komprehensif baik dari sisi mental, ritualnya dan keterampilan. Sehingga nanti WBP bisa beradaptasi kembali ditengah-tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.

Dia meminta, agar WBP yang telah bebas untuk memperbaiki sikap saat kembali ke masyarakat dan ikut serta membangun Kabupaten Sanggau.

“Hubungan dengan keluarga diperbaiki, hubungan dengan masyarakat juga dan hidup secara normal. Sehingga mereka kembali sebagai masyarakat biasa. Apapun profesinya, apapun yang mereka bisa buat itu adalah kontribusi keterlibatan mereka untuk membangun daerah, terutama membangun keluarganya,” tutup dia.

Read Previous

Wabup Berikan Remisi umum narapidana dan Penyerahan Penghargaan

Read Next

Peringati HUT RI, Erlina Berikan Remisi Narapidana