Sintang, Kalbar – Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Dedy Irawan menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, bertempat di Aula Kantor Camat Sepauk, Kabupaten Sintang, Rabu, (2/2).
Dalam arahannya, Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, Dedy Irawan menjelaskan, bahwa pelaksanaan Musrenbang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perlu dilaksanakan kegiatan musrenbang. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Sebagai bahan masukan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dengan tujuan untuk mendapatkan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pembangunan itu merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mencapai suatu kondisi ideal perubahan kondisi daerah, baik itu melalui pengadaan prasarana, penciptaan atau penataan struktur serta pembentukan mentalitas tertentu. Pembangunan juga merupakan suatu proses transformasi dari kondisi aktual yang dirasakan masih kurang kepada kondisi ideal yang diharapkan dapat dipenuhi, keberhasilan suatu program pembangunan haruslah diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan terukur.
“Pada hari ini, kita melaksanakan musrenbang dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun 2023 mendatang, atau lebih dikenal dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, sebuah perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan beberapa pendekatan, seperti pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menggunakan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam merencanakan sebuah pembangunan bagi daerah. Perencanaan dan pembangunan haruslah memiliki tema sebagai petunjuk dan gambaran dari capaian yang akan diraih dengan proses perencanaan tersebut.
“Pemilihan tema RKPD Kabupaten Sintang 2023 telah dilakukan penyelarasan dengan tema RKP 2023, dasar dokumen RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026. Tema RKPD Kabupaten Sintang tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi melalui peningkatan infrastruktur dasar, mutu pelayanan kesehatan, sumber daya manusia yang berkualitas menuju Sintang yang inovatif, maju dan lestari,” sambungnya.
Ketua Panitia Musrenbang tingkat Kecamatan Sepauk, Wanti Ismartini menjelaskan, maksud daripada dilaksanakan Musrenbang ini untuk menjadi wadah forum komunikasi antara pemangku kepentingan ditingkat desa untuk mendapatkan masukan, masukannya itu ialah berupa kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang berdasarkan usulan dari setiap desa serta menyepakati rencana kegiatan desa di kecamatan.
“Hal tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan kecamatan yang akan diajukan kepada OPD yang berwenang sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, tujuan dilaksanakan Musrenbang ini, pertama, untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan di wilayah kecamatan. Kedua, untuk membahas dan menyepakati kegiatan prioritas, kegiatan pembangunan kecamatan yang belum tercakup di dalam kegiatan pembangunan desa. Ketiga, yakni untuk menyepakati pembuatan kegiatan prirotias pembanguan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD di Kabupaten Sintang.
Kemudian, dia juga menjelaskan, tahapan musrenbang tingkat Kecamatan Sepauk dimulai dari musrenbang tingkat desa yang telah dilaksanakan oleh 40 desa, pada tanggal 10-31 Januari 2022. Hasil kesepakatan dalam musrenbang ditingkat desa disepakatkan sebagai bahan masukan dalam upaya penyempurnaan RKPD Kabupaten Sintang. Selanjutnya, ketetapan arah kebijakan prioritas pembangunan dan plafon anggaran.
“Daftar kegiatan yang sudah disepakati berdasarkan sumber pembiyaan dari APBD Kabupaten Sintang, APBD Provinsi Kalbar, APBN dan sumber pendapatan lainnya,” tutupnya.