• Friday, 11 April 2025. Jam: 05:46

Bupati Erlina Buka Rapat Teknis Dukcapil Se-Kalbar

Mempawah, Kalbar – Bupati Mempawah Erlina menyampaikan bahwa ruang lingkup pemanfaatan data terdiri dari Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang bersifat unik atau khas dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“E-KTP dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana,” ujarnya saat buka Rapat Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Kalimantan Barat di Rumah Jabatan Bupati Mempawah, Rabu (8/3).

Dikatakannya,  bahwa pemerintah pusat dalam hal ini dirjen kependudukan dan pencatatan sipil pada tahun 2023 menargetkan kinerja untuk pelaksanaan pemanfaatan data hak akses dan PKS berjumlah 15 SKPD untuk setiap Kabupaten dan Kota.

“Saya harapkan seluruh SKPD di Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk memenuhi target tersebut,” ujarnya.

Tak lupa, Erlina juga mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta rapat teknis kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mempawah dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

Ia pun berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan kesepakatan bersama dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas yang diemban serta dapat bekerja dengan penuh semangat dan saling bergandengan tangan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Mari berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kalimantan Barat,” ajaknya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman mengatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergiliran di kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Ia pun menyatakan bahwa administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar seperti bidang pendidikan, sosial serta berbagai pelayanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dia melanjutkan pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan bidang pencatatan sipil menghasilkan 24 jenis dokumen dan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan ( SIAK ).

“Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berkekuatan hukum sebagai bukti otentik,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam rangka mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, kebijakan single identity number berbasis Nomor Induk Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Dia menegaskan sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 terdapat 170 penggunaan yang telah melakukan penandatanganan PKS pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. 129 di antaranya telah mendapatkan persetujuan hak akses ke sistem warehouse terpusat.

“Kendati demikian, kinerja pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama di Kalimantan Barat belum optimal dan ditentukan oleh kualitas maupun SDM,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi berkala dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kebijakan pemanfaatan data kependudukan antar lembaga pemerintah.

“Kita harap dapat menghasilkan kesepakatan bersama sebagai bahan kebijakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan daerah,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, Analisis Monev Dirjen Dukcapil Kemendagri Gede Gustaardiayasa, para Kepala OPD, Kadis Dukcapil se- Kalimantan Barat serta tamu undangan lainnya.

Read Previous

Bupati Satono Jadi Kepala Daerah Terbaik Obsession Award 2023

Read Next

TPPS Sintang Gelar Lokakarya Susun Instrumen Monev Kinerja