Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi dalam masa pandemi COVID-19 di Bumi Senentang. Khusus kepada pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha karaoke, diskotik, panti pijat, dan spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
Sementara itu, bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar. Wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajib membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter. Tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Jarot juga mengimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus. Jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (5/4).
“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Jarot.
Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti menyelenggarakan pesta. Kecuali telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.