• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 02:50

Desa Sajingan Besar Terapkan Perdes Perlindungan Anak Berbasis Adat

Sambas, Kalbar – Peresmian Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat di Kecamatan Sajingan Besar oleh Wakil Bupati Fahrur Rofi, S.I.P., M.H. Sc. Dihadiri pula Kepala Dinas P3AP2KB, Manager WVI – Sambas, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, serta Forkopincam Kec. Sajingan Besar.

Fahrur Rofi menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif 5 desa di Sajingan Besar yang memberikan tempat bagi kearifan lokal dalam meminimalisir kasus kekerasan anak.

“Saya akan menjadikan Sajingan Besar sebagai percontohan. Inilah yang seharusnya dilakukan di semua desa di Kabupaten Sambas. Kita sangat kurang dengan sanksi sosial. Dan, itu terjawab hari ini di Kecamatan Sajingan Besar,” kata Wakil Bupati, sekaligus mengapresiasi dukungan Wahana Visi Indonesia dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas dalam meminimalisir kasus kekerasan anak di Kabupaten Sambas.

Sementara itu, Manager Wahana Visi Indonesia, Ignatius Anggoro, berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari Bupati, Wakil Bupati, serta jajaran SOPD terkait. “Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat ini adalah yang pertama di Kabupaten Sambas, bahkan di Propinsi Kalimantan Barat. Dukungan Bupati, Wakil Bupati, SOPD terkait, Dewan Adat Dayak Kab. Sambas serta Camat Sajingan Besar menunjukkan semangat Bersama dalam perlindungan Anak,” katanya.

Read Previous

Pemkab Mempawah Siap Atasi Inflasi

Read Next

Pejabat Kepala Desa Pemekaran Sekadau Dilantik