• Tuesday, 3 December 2024. Jam: 03:34

Pejabat Kepala Desa Pemekaran Sekadau Dilantik

Sekadau, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sekadau Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (29/9).

Bupati Sekadau Aron mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bahu-membahu hingga dapat tercapainya 7 Desa pemekaran di Kabupaten Sekadau.

Maka dengan diresmikannya 7 Desa pemekaran tersebut jumlah Desa yang sebelumnya berjumlah 87 desa kini menjadi 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau.

“Saya ucapkan selamat bertugas dan berkarya kepada para Penjabat Kepala Desa Baru yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Kepala Desa di Desanya masing-masing”, ucap dia.

Selain itu, dia berharap para Penjabat Kepala Desa dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan pemahaman sebagai seorang pemimpin yang harus senantiasa berpegang teguh pada kepercayaan yang telah diberikan agar pelaksanaan tugas dapat dijalankan dengan adil dan bijaksana.

“Penjabat Kepala Desa harus mampu memperlakukan seluruh masyarakat secara sama dalam pemenuhan hak dan kewajibannya dan melalui pelaksanaan pembangunan yang dijalankan di Desa nantinya akan dapat membawa perubahan di Desa masing-masing,” harapnya.

“Dengan demikian tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan oleh masyarakat akan benar-benar dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik terutama akan dapat membawa masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya.

Adapun penjabat pada 7 desa pemekaran yang dilantik oleh Bupati Sekadau yaitu Agustinus Penjabat Kepala Desa Melanjan Raya, Tarmizi Penjabat Kepala Desa Sepantak, Ari Suhana Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya, Kansin Penjabat Kepala Desa Beringkai Raya, Abang Rafa’i Penjabat Kepala Desa Sempulau Indah, Jono Penjabat Kepala Desa Semerawai dan Heri Waluyo Penjabat Kepala Desa Engkukun Hulu. Untuk diketahui, terdapat 7 Desa hasil pemekaran di Kabupaten Sekadau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang meliputi Desa Tigur Jaya, Desa Sempulau Indah, Desa Beringkai Jaya di Kecamatan Sekadau Hilir, sementara Desa Sepantak, Desa Melanjan Jaya di Kecamatan Belitang Hilir serta Desa Engkukun Hulu, dan Desa Semerawai di Kecamatan Nanga Taman.

Read Previous

Desa Sajingan Besar Terapkan Perdes Perlindungan Anak Berbasis Adat

Read Next

Wabup Terima Audiensi Dewan Adat Dayak