• Kamis, 10 Oktober 2024. Jam: 01:58

Dewan Ingatkan Masyarakat, BLT Jangan Salah Digunakan

Sintang, Kalbar – Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Sembako dan Bahan Bakar Minyak. Pada tahap pertama periode September–Oktober 2022, Total ada 28.375 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan BLT sembako dan BBM di Kabupaten Sintang. Setiap KPM, mendapatkan bantuan Tunai sebesar Rp 500 ribu Rupiah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi berharap bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, kepada penerima BLT diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut sebaik-baiknya.

“Kenaikan harga BBM ini berdampak pada kenaikan beberapa komoditas, terutama kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Kusnadi, Kamis (1/9).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta pemerintah daerah kabupaten sintang untuk memperbaharui data keluarga penerima manfaat, supaya yang mendapatkan bantuan benar-benar tepat sasaran. “Pemutakhiran data ini penting, supaya yang menerima bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurut Legislator dapil Sepauk-Tempunak, verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk operator desa. “Ini supaya valid,” jelasnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menekankan pentingnya transparansi penyaluran Bantuan untuk menghindari penyimpangan. Sehingga bantuan sosial BLT BBM mudah dipantau serta dievaluasi untuk mengurangi penyimpangan penyaluran bantuan sosial langsung tunai BBM.

“Satu hal yang harus diperhatikan oleh pihak kecamatan, kelurahan dan desa bahwa update data NIK pada KK maupun KTP harus diperhatkan, jangan sampai ada kesalahan, baik pada nama, tanggal tahir lahir dan sebagainya,”pesan Melkianus.

Menurut Melki peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan arahan Presiden RI untuk melaksanakan program bantuan sosial langsung tunai bahan bakar minyak periode bulan September, Oktober, November dan Desember 2022 sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak kepada masyarakat terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Read Previous

Bahasan Minta Program JKN – KIS Optimalisasi Pelayanan FKTP

Read Next

Pengurus FORIKAN Sekadau Dilantik