
Kapuas Hulu, Kalbar – Sekretaris Dinas PRKPPLH Kabupaten Kapuas Hulu, Indra Kumara, S.Hut., M.Si dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Sulastri, S.ST.,M.A.P beserta staf bidang pengendalian dan pemeliharaan lingkungan hidup melakukan kegiatan koordinasi konsultasi ke Komite Akreditasi Nasional dan studi banding ke Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pendaftaran akreditasi dan registrasi laboratorium lingkungan Dinas PRKPPLH Kabupaten Kapuas Hulu.

Melalui kegiatan ini diperoleh beberapa hal meliputi:
1. Hasil tindak lanjut berkas pendaftaran Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu melalui aplikasi KANMIS;
2. Alur proses pelayanan akreditasi laboratorium oleh KAN dan registrasi laboratorium lingkungan oleh KLHK;
3. Informasi mengenai biaya akreditasi;
4. Informasi persyaratan wajib laboratorium lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang laboratorium lingkungan;
5. Informasi uji profisiensi yang diadakan oleh PSIKLH;
6. Informasi persyaratan program laboratorium prioritas nasional yang diadakan oleh PSIKLH;
7. Informasi magang di PSIKLH bagi analis laboratorium.