
Sintang, Kalbar – Sub Koordinator Farmasi Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Muhammad Said mengungkapkan bahwa hingga saat ini cukup banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Nantinya SPP-IRT tersebut akan dijadikan acuan penerbitan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Sertifikat yang sudah kita terbitkan sebanyak 84 lembar. Yang menerbitkan izinnya nanti adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkap Muhammad Said pada awak media belum lama ini, Kamis (27/10).
PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Selain sebagai tanda legalitas, terdapat manfaat lain yang diterima pelaku UMKM apabila mendaftarkan Perizinan PIRT bagi usahanya.
“Salah satu keuntungannya adalah bisa memasarkan produk UMKM di supermarket. Kalau tidak punya izin itu ndak bisa masuk ke sana,” kata Muhammad Said.
Ia mengatakan, setiap tahun pihaknya memang menggelar pelatihan pada UMKM agar mereka bisa mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). “Kalau kita mendapatkan anggaran pasti kegiatan ini kita laksanakan. Karena memang sangat membantu para pelaku UMKM,” katanya.
Terkait pengujian bahan makanan UMKM, saat pelatihan mereka diminta membawa sample. Kemudian sample tersebut diuji.
“Untuk kali ini, tidak didapatkan bahan makanan dengan kandungan bahan berbahaya. Namun pada tahun 2020 lalu, kita temukan tiga makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni borax, mereka sudah kita tegur agar tidak menggunakan produk itu. Tahun 2021 juga tidak ditemukan,” pungkasnya.