Sintang, Kalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan silaturahmi dan rapat koordinasi dengan awak media massa di Balai Ruai Kompleks Pendopo Bupati Sintang pada Kamis (19/1).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa silaturahmi dan diskusi dengan media massa sangat penting dilakukan sebagai mitra.
“Kerjasama Pemkab Sintang melalui Dinas Kominfo dengan media massa merupakan bagian dari agenda rutin kami setiap tahun. Kami juga mengharapkan ada hasil yang menguntungkan baik oleh Pemkab Sintang maupun media massa,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa ada 4 dasar hukum terjalinya kerjasama antara Pemkab Sintang dengan media massa yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah tengang APBD Kabupaten Sintang tahun 2023.
“Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat, karena kemampuan kami terbatas, maka kami menjalin kerjasama dengan media massa untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, media massa dapat membantu mempublikasikan bahkan mempromosi wisata – wisata yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kami ingin mempublikasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemkab Sintang, promosi wisata dan promosi potensi produk daerah kepada masyarakat melalui media massa. Media massa juga bisa menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut puluhan wartawan, Kepala Dinas Kominfo Kurniawan, S. Sos, M. Si, jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sintang, Dinas PKAD Kabupaten Sintang, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.