• Friday, 13 December 2024. Jam: 02:49

Disperindagkop Siap Berikan Bimbingan Haki Pelaku Usaha

Sintang, Kalbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat melaksanakan sosialisasi pengawasan dan pemantauan bidang kekayaan intelektual untuk mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel My Home pada Kamis (21/7). Hadir sebagai peserta adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Perkumpulan Masyarakat dan Pelaku UMKM.

Dr. Harniati, MH, LLM Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat menjelaskan, bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi karya masyarakat.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak seseorang secara pribadi. Provinsi Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya anak bangsa,” terang Harniati.

Dikatakan dia, salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan. Penyalahgunaan kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kepala Disporapar Kabupaten Sintang, Hendrika mengatakan, sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual pelaku usaha ekonomi kreatif, Disporapar Kabupaten Sintang akan terus memberikan pelatihan dan bimbingan pada para pelaku usaha agar hak cipta produk nya terjaga.

“Kami akan memberikan bimbingan haki pada pelaku usaha ekonomi kreatif. Bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang ingin mengusulkan haki produk nya akan kami bimbing. Pengusulan Haki akan disampaikan ke Bappeda Kabupaten Sintang yang kemudian disampaikan ke Bappeda Provinsi Kalbar untuk diproses,” jelasnya.

Read Previous

Media Gathering 2022, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Sintang

Read Next

Bupati Satono Hadiri  Pendalaman SAKIP