• Wednesday, 19 March 2025. Jam: 18:09

DPRD Sintang Bahas 3 Raperda Inisiatif, Ini Kata Welbertus

Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mulai melakukan proses penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dengan melaksanakan Uji Publik di Cafetaria DPRD Sintang pada Senin (21/11).

Uji publik dipimpin langsung oleh  Welbertus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, dibuka Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus menjelaskan bahwa penyusunan 3 raperda karena  raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Sintang, pihaknya bekerjasama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk membuat kajian naskah akademik dan membantu menyusun draft perdanya.

“Adapun 3 raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024 mencoba menginisiasi 3 raperda ini. “3 raperda ini sudah kami sepakati untuk dijadikan perda dan nantinya kami berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Kami ingin menerima dan mengakomodir masukan dan saran dari banyak pihak terhadap 3 raperda ini,” ungkap dia.

“Saya juga mendapatkan informasi bahwa, sejak 25 tahun terakhir, baru kali ini DPRD Sintang bisa menginisiasi membuat raperda. Ini sebuah kemajuan yang baik tentunya. Dan supaya mendekati sempurna, kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat,” sambungnya.

Uji publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri, anggota Bapemperda DPRD Sintang, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 14 Camat, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, akademisi Sintang, tokoh masyarakat, tokoh adat, penggiat seni budaya dan AMAN Kabupaten Sintang.

Read Previous

Pemkab Evaluasi Pelaksanaan SAKIP dan RB

Read Next

APBD Kabupaten Sambas 2023 Disahkan