Sintang, Kalbar – Sejak meninggalnya Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto pada 2021 lalu, jabatan Wakil Bupati Sintang hingga saat ini masih kosong.
Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan kapan pengisian jabatan wakil bupati Sintang segera dilakukan.
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat DPRD Sintang mempertanyakan hal ini dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sintang tahun 2021.
Herinius Laka dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, seperti diketahui bersama bahwa hingga saat ini Kabupaten Sintang belum memiliki Wakil Bupati.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya penjelasan yang lengkap dan rinci terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang yang hingga saat ini belum ada,” kata Herinius Laka.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar pemangku kepentingan serta para pihak terkait mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang di atas kepentingan lainnya.
“Sebab dengan adanya Wakil Bupati tentu akan meringankan tugas Bupati Sintang yang sampai saat ini kita ketahui belum terlalu pulij kesehatannya,” tegasnya.
Pertanyaan soal pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang juga disampaikan Fraksi Hanura DPRD Sintang.
“Mohon penjelasan Bupati Sintang mengapa hingga saat ini usulan calon pengganti Wakil Bupati Sintang belum disampaikan ke DPRD untuk dipilih? Apa hambatan dan kendalanya? Mohon penjelasan,” tanya Lim Hie Soen juru bicara Fraksi Hanura DPRD Sintang.
Maria Magdalena dari Fraksi Demokrat DPRD Sintang mengungkapkan, dengan belum adanya Wakil Bupati mengakibatkan pelaksanaan pembangunan dirasakan kurang efektif. “Untuk itu mohon penjelasan,” kata Maria.
Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Selimi menjelaskan bahwa tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang sedang berlangsung. Dan saat ini dalam tahap pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Berdasarkan verifikasi atas persyaratan yang diperlukan dalam pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku, masih terdapat persyaratan yang belum dapat dipenuhi. Yakni rekomendasi dari salah satu dewan pengurus pusat partai politik pengusung,” ungkapnya.
Namun demikian, tegas Selimin, pemerintah Kabupaten Sintang selalu melakukan komunikasi kepada partai pengusung agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pencalonan.
“Kita berharap dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh persyaratan yang diperlukan dapat terpenuhi. Sehingga proses pencalonan dapat segera disampaikan kepada DPRD untuk proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.