Pontianak, Kalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak , memastikan tidak akan ada intervensi. Maka, dalam proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pejabat yang menduduki jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.
“Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN,” ujarnya usai menghadiri rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (24/1).
Ia mengatakan pada raker tersebut, Mendagri menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan agar tidak tersangkut dengan persoalan hukum. “Pemerintah daerah harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Selain menekankan langkah-langkah pencegahan korupsi, Mendagri juga meminta seluruh daerah melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun kendala-kendala yang dihadapi di daerah adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga kebijakan moratorium PNS dan aturan-aturan pusat yang terkadang berubah dalam waktu yang terbatas. “Kendala-kendala inilah yang harus kita carikan jalan keluarnya agar target yang diinginkan bisa tercapai,” tambahnya.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan terkait beberapa penyebab masih terjadinya kasus korupsi di Indonesia. “Selain masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya korupsi, juga dikarenakan sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan. Tak hanya itu,politik yang berbiaya tinggi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN),” tutup tito.