• Minggu, 8 September 2024. Jam: 23:56

FGD Perumusan Aksi Strategis Pencegahan Pernikahan Anak Dibuka

Melawi, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi bekerjasama dengan USAID Erat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion perumusan aksi strategis lintas perangkat daerah dalam pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Melawi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus mewakili Bupati Melawi, Selasa (6/12). Di Aula Hotel Cantika Nite & Day Nanga Pinoh.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Melawi, Dra. Hj. Marniyati dalam laporannya mengatakan Dinas P2KBP3A dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif, menurunya diperlukan upaya preventif dan promotive untuk meminimalisasi terjadinya kasus pernikahan pada usia anak.

“Dinas P2KBP3A telah melakukan upaya pencegahan pernikahan anak melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di tingkat desa sehingga dapat menjadi ujung tombak perlindungan berbasis masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hj. Marniyati mengatakan PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat.

“Di Kabupaten Melawi sendiri, ada 3 Desa yang melaksanakan PATBM melalui pendampingan Wahana Visi Indonesia. Semoga desa-desa lainnya bisa terus kita upayakan melaksanakan PATBM, termasuk program Generasi Berencana (Genre) untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja,”  terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus  mengatakan pernikahan anak akan berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi anak tersebut, yang kemudian akan berimbas pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Saya berharap dengan pencegahan pernikahan anak dapat mencetak generasi-generasi muda yang unggul dalam pendidikan, mapan secara finansial, dan kesehatan yang terjamin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan pencegahan pernikahan pada anak dapat dimulai dari dirinya sendiri dengan memberikan pengetahuan, pengertian tentang perkawinan anak dan menyadarkan anak terkait dampak dari perkawinan tersebut.

“Strategi yang dapat dilakukan dalam mencegah perkawinan anak meliputi optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi penncegahan perkawinan anak, pembuatan, perbaikan dan penguatan regulasi kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan”, jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya sinergitas bersama antara Pemerintah dengan LSM, dunia usaha dan media dapat mengubah cara pandang orang tua dan keluarga yang mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk memerdekan anak Indonesia dari jerat praktik perkawinan anak.

“Semoga FGD yang kita laksanakan hari ini dapat menghasilkan rumusan aksi terkait masalah pencegahan perkawinan anak dan praktik perkawinan anak diharapkan semakin menurun,” tutupnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator USAID ERAT, Asisten Ekonomi dan Kesra Sekda, Para Kepala OPD, Organisasi Wanita, dan pemangku kepentingan bidang perlindungan anak.

Read Previous

Pemprov Kalbar Raih 2 Penghargaan dari MenPAN  –  RB

Read Next

40 Peserta Latsar CPNS Dinyatakan Lulus