• Tuesday, 3 December 2024. Jam: 02:41

Polres Sintang Tangkap 390 Batang Kayu Ilegal

Sintang, Kalbar – Selain Tim Polda Kalimantan Barat yang mengamankan sekitar 5.000 batang kayu di Kabupaten Sintang. Polres Sintang juga telah mengamankan 390 batang kayu illegal di tempat terpisah. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan, Rabu (28/2) sekitar pukul 16.00, Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan Haris Mastion, pemilik sawmill Hade Family di Dusun Nenak Km 13 RT 06 Dusun Sungai Ukoi Kecamatan Tebelian Kabupaten Sintang.

“Penangkapan terhadap Haris karena diduga dia sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Sekitar Dusun Nenak Tebelian,” katanya.

Dikatakan Eko, saat didatangi team, Haris Mastion tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang ada di sawmilnya tersebut. Atas perbuatannya, Haris Mastion diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selanjutnya Team mengamankan Haris beserta barang buktinya berupa 340 batang kayu jenis Rengas berbentuk balok 14×2cm panjang 4,05 meter dan 50 batang kayu jenis keladan berbentuk balok ukuran 9×9 cm panjang 4,05 meter.

Sementara Polda Kalbar mengamankan sekitar 5 ribu batang kayu di Kabupaten Sintang dihari yang sama. Kayu yang diamankan Polda Kalbar ini, bertempat di dalam sawmill yang tidak memiliki surat izin. “Ada kayu belian dan meranti yang jumlahnya 5 ribu batang dalam sawmill tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.

Sawmill tersebut milik Joni. Sawmill ini hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Penangkapan kayu illegal ini dilakukan di Jalan Kelam Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Sintang.

Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada di lokasi akhirnya diamankan Polda Kalbar. “Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.

Sementara Kapolres Sintang, Sudarmin menyatakan komitmennya memberantas semua kegiatan illegal di Kabupaten Sintang. Dia menegaskan, pihaknya sejalan dengan program Kapolda untuk mewujudkan zero illegal di Kalbar.

Menurut Sudarmin, keberadaan kegiatan illegal jelas sangat merugikan masyarakat. Dia mencontohkan, beredarnya barang-barang illegal akan merugikan pelaku usaha yang melakukan usahanya dengan resmi. Karena itu, Polres Sintang bertekad akan terus membersihkan Sintang dari kegiatan illegal.

Read Previous

Pemkab Sintang Menggali Bakat Siswa MelaluiO2SN

Read Next

Kembangkan Bakat Siswa Melalui Lomba Seni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *