• Kamis, 25 Juli 2024. Jam: 10:00

GGD Jangan Minta Pindah Tugas

Sintang, Kalbar – Beberapa tahun lalu, pemerintah pusat merekrut tenaga Guru Garis Depan (GGD) yang ditempatkan di daerah pedalaman seluruh Indonesia. Saat itu, Kabupaten Sintang mendapatkan kuota GGD yang cukup banyak.

Mengingat pentingnya tenaga guru khususnya di pedalaman maupun daerah perbatasan, Sekretaris Komisi C DPRD Sintang meminta GGD tersebut tetap amanah menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) penempatan saat mendaftar. Mengingat sesuai keputusan pemerintah GGD harus mengabdi minimal 10 tahun di daerah penempatan pertama.

“Kita berharaplah kepada mereka agar tetap mengemban tugas di tempat yang sudah di SK-kan. Artinya jangan melihat fasilitas yang minim. Karena kita di daerah perbatasan selama ini juga merasakan apa adanya kondisi itu,” tegas Melkianus, Senin (11/7)

Mengenai program GGD, dikatakan Melkianus, ada beberapa faktor yang membuat mereka tidak betah. Yang pertama, informasi yang didapatkannya karena tidak adanya listrik. Kemudian jaringan telekomonikasi tidak ada.

“Mudah-mudahan kedepan pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga pemerintah pusat bisa memberikan solusi. Terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan, pemenuhan listrik, fasilitas telekomunikasi hingga fasilitas publik lainnya,” harapnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Ketungau Hulu, Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir ini mengakui bahwa dengan hadirnya GGD memang sistem pendidikan di daerah cukup terbantu. Bahkan sangat terbantu.

“Makanya saya berpesan pada GGD dengan penempatan Kabupaten Sintang, embanlah tugas dengan baik di tempat tugas yang sesuai SK. Jangan mengeluh,” pintanya lagi.

Kebijakan pemerintah terkait GGD ini sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat Bumi Senentang. Mengingat, pelamar yang lulus untuk penempatan Kabupaten Sintang, sebagian besar dari luar daerah. Bahkan pelamar asli Sintang yang lulus hanya satu orang. Itupun yang bersangkutan kuliah di Jakarta.

Penolakan terhadap GGD tersebut kemudian diperparah oleh sejumlah oknum yang mengajukan pindah lebih cepat. Padahal sesuai ketentuan, mereka bisa pindah apabila sudah berdinas minimal 10 tahun di daerah penempatan pertama.

Read Previous

Edi Tegaskan Pengunjung  Buang Sampah Sembarangan  Akan Didenda

Read Next

Pameran Temporer Jadi Tempat Edukasi Sejarah Sambas