• Friday, 13 December 2024. Jam: 04:15

Ketua DPRD Sintang Beberkan Dasar Hukum Pokir Pada Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Sintang

Sintang, Kalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Ronny menyampaikan dasar hukum dimasukannya pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang pada rencana kerja pembangunan Pemkab Sintang. Hal tersebut disampaikan Florensius Ronny sebelum dilaksanakannya penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Senin, (26/02).

Penyerahan dokumen pokir anggota DPRD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahu Anggaran 2025.

Dasar dari penyerahan pokok pikiran anggota DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemkab Sintang saat ini sedang melaksanakan musrenbang. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan dimasukan kedalam perencanaan pembangunan tahun 2025 ini, sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang bahwa pokok pikiran DPRD dirangkum dan disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan disepakati bersama untuk dijadikan pedoman dan acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah,” terang Florensius Ronny.

Florensius Ronny menjelaskan, bahwa pada Pasal 78 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mewajibkan pokok pikiran DPRD untuk selaras dengan prioritas pembangunan, anggaran, dan disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang Kabupaten.

“Selain itu, ada juga ketetapan pada pasal 78 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, maka pokok pikiran tersebut wajib diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan dan kapasitas riil anggaran dan wajib disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum musrenbang tingkat Kabupaten Sintang,” terang  Florensius Ronny.

Florensius Ronny juga menambahkan bahwa dalam penyusunan RAPBD, DPRD memberikan saran dan masukan melalui pokok-pokok pikiran yang berdasarkan reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan RPJMD.

“Salah satu poin teknis penyusunan RAPBD, dinyatakan bahwa penyusunan rencana awal RKPD, maka DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pencapaian yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,” terang Florensius Ronny.

Terakhir, Florensius Ronny menyampaikan tentang 40 anggota DPRD Sintang telah selesai melaksanakan reses. Oleh karena itu, DPRD wajib menyampaikan pokok pikiran anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat dari rapat umum, kunjungan komisi, usulan masyarakat, kunjungan langsung anggota DPRD, dan kunjungan kerja terkait tugas dan fungsi DPRD.

“Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah selesai melaksanakan reses sehingga DPRD Kabupaten Sintang berkewajiban menyampaikan pokok pikiran anggota DPRD Sintang berdasarkan aspirasi masyarakat hasil rapat umum, hasil kunjungan komisi-komisi ke daerah, usulan masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD Sintang atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan kepentingan masyarakat,” tambah Florensius Ronny.

Read Previous

Ketua DPRD Sintang Serahkan Dokumen Pokir Tahun 2025 Kepada Bupati Sintang

Read Next

Kemendagri Minta Upaya Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditi