• Rabu, 24 Juli 2024. Jam: 11:29

Ketua DPRD Sintang Serahkan Dokumen Pokir Tahun 2025 Kepada Bupati Sintang

Sintang, Kalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Senin, (26/02).

Penyerahan dokumen pokir anggota DPRD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahu Anggaran 2025.

Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin oleh Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang didampingi Heri Jamri dan Jeffray Edward Wakil Ketua DPRD Sintang. Hadir pada rapat paripurna tersebut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kartiyus Sekda Sintang, Dr. Antonius Rektor Unka Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.

Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang menyampaikan bahwa  Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang dihadiri oleh 26 anggota dari 40 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.

“Dengan demikian, sesuai ketentuan tata tertib, kuorum telah terpenuhi,” terang Florensius Ronny.

Florensius Ronny menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sedang melaksanakan Musrenbang. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk pembangunan tahun 2025 telah disusun sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sintang dan akan dirangkum serta disampaikan dalam rapat paripurna bersama Bupati.

“Pemkab Sintang saat ini sedang melaksanakan musrenbang. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan dimasukan kedalam perencanaan pembangunan tahun 2025 ini, sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintangbahwa pokok pikiran DPRD dirangkum dan disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan disepakati bersama untuk dijadikan pedoman dan acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah,” terang Florensius Ronny.

Ronny menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu poin teknis penyusunan RAPBD adalah penyusunan rencana awal RKPD. Dalam hal ini, DPRD memberikan saran dan pendapat berdasarkan hasil reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pencapaian yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.

“Salah satu poin teknis penyusunan RAPBD, dinyatakan bahwa penyusunan rencana awal RKPD, maka DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pencapaian yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,” terang Florensius Ronny.

Ronny menambahkan bahwa 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang telah selesai melaksanakan reses. Hasil reses tersebut, beserta dengan hasil rapat umum, kunjungan komisi ke daerah, usulan masyarakat, dan kunjungan langsung anggota DPRD, menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sintang. Pokok-pokok pikiran ini bertujuan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam pembangunan.

“Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah selesai melaksanakan reses sehingga DPRD Kabupaten Sintang berkewajiban menyampaikan pokok pikiran anggota DPRD Sintang berdasarkan aspirasi masyarakat hasil rapat umum, hasil kunjungan komisi-komisi ke daerah, usulan masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD Sintang atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan kepentingan masyarakat,” tambah Florensius Ronny.

Read Previous

Kasubbag Umum dan Aparatur Bersama Ketua Tim Kesling Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Silat Hilir

Read Next

Ketua DPRD Sintang Beberkan Dasar Hukum Pokir Pada Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Sintang