• Tuesday, 3 December 2024. Jam: 04:14

Kopi Liberika Kayong Utara Kalimantan Barat Raih Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI

Sukadana, Kalbar – Kopi Liberika Kayong Utara, resmi menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Sertifikat diserahkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson di dampingi Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya kepada Ketua Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara, Feri Pornomo, pada acara Promosi dan Dimenasi Kekayaan Intelektual dan Rakor Pelayanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (23/01).

Kopi Liberika Kayong Utara memiliki ciri khas rasa yang lembut dan aroma yang khas. Kopi ini ditanam di wilayah dengan topografi berbukit-bukit dan curah hujan yang tinggi. Kondisi alam ini sangat cocok untuk pertumbuhan kopi Liberika.

Pada momen tersebut Pj Bupati Romi Wijaya mengatakan Keberhasilan Kopi Liberika Kayong Utara memperoleh sertifikat IG merupakan sebuah tonggak penting bagi pengembangan kopi di Kalimantan Barat. Sertifikat ini memberikan pengakuan dari pemerintah bahwa kopi Liberika Kayong Utara memiliki kualitas dan ciri khas yang unik.

“Kami sangat bangga dan bersyukur atas pengakuan ini terhadap kopi Liberika Kayong Utara sebagai kopi pertama di seluruh Kalimantan yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis,” ujar Penjabat Bupati Kayong Utara, kata Romi Wijaya.

“Ini adalah bukti nyata akan kualitas dan keunikan produk kopi dari daerah kayong utara.”Romi Wijaya menambahkan, keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama dan komitmen bersama seluruh masyarakat Kayong Utara. “Mari kita terus jaga dan dukung keberlanjutan produksi dan pengembangan kopi Liberika Kayong Utara untuk kesejahteraan bersama dan kemajuan daerah kami,” katanya.

Ketua MPIG Kopi Liberika Kayong Utara, Feri Pornomo, mengatakan, keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi UMKM lainnya di Indonesia. Dengan mendaftarkan produknya sebagai IG, UMKM dapat melindungi produknya dari pemalsuan dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kopi Liberika Kayong Utara memiliki potensi yang besar untuk bersaing di pasar global. Dengan adanya sertifikat IG ini, kami berharap kopi Liberika Kayong Utara dapat lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat luas,” ujar Feri Pornomo. (Prokopim Setda KKU)

Read Previous

Kadis Dikbud Kalbar Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Read Next

Pj. Sekda KKU Ikuti Apel Launching TPS Rawan Pemilu 2024