• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 09:38

Legislator : Kota Sintang Perlu Penataan

Sintang, Kalbar – Kota Sintang sebagai calon ibu kota Provinsi Kapuas Raya perlu penataan yang baik, agar kota tersebut tidak menjadi kota yang kumuh. Demikian harapan Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari, Jumat (1/7). Dia mengatakan, Kota Sintang belum tertata dengan baik.

Dikatakan Mainar, persoalan Kota Sintang sangat kompleks. Mulai dari tidak adanya drainase jalan sampai kurangnya ruang terbuka publik dan kawasan khsusus PKL.

“Saya sangat mendukung Pemkab Sintang merelokasi para PKL dari Jalan Patimura ke halaman Pasar Kapuas Raya. Tapi, sebaiknya Pemkab Sintang perlu menyiapkan kawasan untuk PKL yang lebih representatif,” katanya.

Menurut Mainar, selain perlu kawasan untuk para PKL dan pengusaha UMKM, Kota Sintang juga membutuhkan penataan drainase.

Kurangnya drainase kota akan membuat sejumlah ruas jalan dalam kota akan tergenang air jika hujan lebat mengguyur Sintang.

“Permasalahan drainase menjadi permasalahan krusial bagi Kota Sintang di musim hujan,” kata Mainar.

Dikatakan Mainar, pembenahan drainase harus segera dilakukan agar Kota Sintang tampil menjadi kota yang tertata rapi, dan bebas dari genangan air ketika hujan turun.

“Saat hujan deras turun beberapa jam saja, maka tergenangnya berhari-hari,” tuturnya.

Mainar khawatir, jika Kota Sintang dibiarkan tanpa penataan yang terencana. Maka Kota Sintang akan menjadi kota yang kumuh.

Selain drainase, Mainar meminta Pemkab Sintang memperbanyak kawasan – kawasan ruang terbuka publik di Kota Sintang, agar kota ini menjadi cantik dan nyaman bagi warganya.

Dia sangat mendukung pemerintah pusat yang mulai membangun waterfront di kawasan tepian sungai di Kota Sintang. Keberadaan waterfront ini bisa menjadi icon bagi Kota Sintang, sekaligus menjadi ruang terbuka publik untuk masyarakat berkumpul dan bersantai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani menyampaikan pembangunan waterfront dilakukan multiyear dari tahun 2021 sampai 2022 dengan anggaran Rp37,6 miliar, yang merupakan dana dari pemerintah pusat.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan meski sudah memenuhi syarat 30 persen, namun selama ini ruang terbuka hijau di Kota Sintang belum ditata dengan baik, sehingga hal akan menjadi prioritasnya secara bertahap.

“Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, kawasan perkotaan haruslah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau, tapi Sintang sudah lebih dari 40 persen,” ujar Jarot Winarno.

Ada lima jenis kawasan hijau, yakni pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olahraga dan pemakaman. Ia mencontohkan Hutan Wisata Baning dengan luas 200 hektare lebih, sudah mencakup lebih dari 40 persen.

“Masalahnya selama ini cuma kurang tertata,” ungkap Jarot. Selain itu, Sintang juga masih butuh ruang publik, dimana masyarakat bisa bersosialisasi dan berinteraksi sehingga dibuatkan sejumlah tempat terbuka baru seperti Taman Entuyut dan Taman Bungur. “Kita bisa lihat, belum selesai saja, sudah banyak orang yang nongkrong dan berselfie-selfie di taman kita ini,” ujarnya.

Read Previous

Legislator Sintang Minta Perusahaan Sawit Bantu Perbaiki Jalan

Read Next

Hewan Terdampak PMK yang Sembuh Meningkah Drastis