Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran Sementara tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/7).
Bupati Muda menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Selain menyelaraskan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023, juga berisi tentang kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah maupun prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan pendekatan tematik holistik integratif dan spasial dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan dengan pendekatan pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas daerah, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Kebijakan anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2023, dimulai dari kebijakan pendapatan daerah seperti penganggaran pendapatan daerah yang bersumber pada pendapatan asli daerah dialokasikan dengan memperhatikan capaian realisasi penerimaan PAD tahun 2022 maupun kondisi keuangan daerah serta dengan tidak terlalu memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas dia.
Dikatakannya, sementara perhitungan PAD dialokasikan dengan memperhatikan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian daerah.
“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan dengan memperhatikan realisasi tahun 2022 dan dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu pada pagu definitif dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Bupati Muda menegaskan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan dengan memperhatikan realiasi tahun 2022 dan usulan DAK masing masing SKPD tahun 2023 serta dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu sesuai dengan peraturan presiden, mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan. Sedangkan untuk penganggaran bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi direncanakan tidak mengalami kenaikan dibanding tahun 2022, berupa dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan tetapi dalam pelaksanaanya menunggu terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tentang prakiraan alokasi bagi hasil pajak daerah tahun anggaran 2023. “Dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Adapun anggaran belanja daerah pada tahun 2023 akan difokuskan untuk melanjutkan peningkatan infrastruktur mendasar, peningkatan pelayanan sosial dasar guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis partisipatif dan bernuansa religius.
“Oleh karena itu belanja daerah disusun melalui prioritas pembangunan tahunan Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.