• Jumat, 29 Maret 2024. Jam: 14:58

Ombudsman Kalbar Apresiasi Perbup Tata Cara Buka Lahan

Sintang, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin rapat finalisasi draft revisi Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang,  Kamis, (17/3)  di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Yosepha Hasnah menjelaskan, bahwa rapat membahas draft revisi Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sudah tiga kali di lakukan sehingga rapat ini merupakan finalisasi draft.

“Target kita, akhir Maret 2022 sudah Perbup ini bisa diundangkan. Sehingga, mulai awal April 2022 kita sudah bisa melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, kepala desa, lurah, DAD mulai dari kabupaten hingga desa serta para temenggung. Sebelum diteken Bupati Sintang, kita rapat lagi hari ini, untuk menghimpun masukan dan saran lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan revisi ini, maka Pemkab Sintang sudah tiga kali melakukan perubahan terhadap Perbup yang sama. Tahun 2018 pertama dikeluarkan, lalu direvisi lagi tahun 2020 dan tahun 2022 ini direvisi lagi karena ada penambahan sanksi dan yang lainnya.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hartati menyampaikan, Perbup ini kita dasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Perbup ini berisi 10 BAB dan 19 Pasal. Perbup tentang tata cara buka lahan ini sudah diapresiasi oleh Ombudsman Kalimantan Barat saat berkunjung ke Kabupaten Sintang. Mereka senang ada sanksi dan sebagainya serta meminta kita membuat Standar Operasional Prosedurnya. Dalam perbup ini sanksi administrasi diberikan oleh kades atau lurah dan sanksi adat oleh temenggung,” ungkapnya.

Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Andreas Calon menyampaikan, ada yang baru dari Perbup ini dari yang sebelumnya dan sudah mengadopsi pengalaman dari para petani tradisional.  “Soal sanksi administrasi dan sanksi adat memang perlu diterapkan bagi para pelanggar. Maka, peranan temenggung di desa sangat penting untuk dilibatkan dalam Perbup ini,” ujarnya.

Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi menyampaikan, apresiasinya karena Pemkab Sintang sudah berani melakukan terobosan dalam mengatur masyarakat hukum adat dalam membuka lahan untuk berladang.

“Perbup ini sudah mengayomi kearifan lokal di Kabupaten Sintang. Ke depan, saya harap Perbup ini disosialisasikan dengan masif supaya kades, lurah dan temenggung bisa menjalankan Perbup ini dengan baik. Karena, Juli dan Agustus biasanya masyarakat mulai bakar ladang mereka,” pungkasnya.

Read Previous

Pemkot Pontianak Canangkan Kampung KB Mandiri Kobar Berjaya

Read Next

Yusran Anizam Pastikan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan