Melawi, Kalbar – Belum adanya realisasi penyelesaian kasus bangunan Pasar Babi, membuat Ombudsman Kalbar kembali melayangkan surat dengan nomor 004/LNJ/0180.2017/ptk-10/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018, pada Bupati Melawi.
Surat Ombudsman tersebut dilayangkan kembali lantaran Pemerintah Kabupaten Melawi belum juga merealisasikan komitmen penyelesaian pasar babi tersebut. Sesuai hasil rapat bersama 14 Desember 2017, yang dihadiri langsung Lim Sim Mong sebagai pelapor.
Dalam Hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen untuk merelokasikan pedagang pasar babi, melakukan pembongkaran pasar babi, dan perbaikan bagian rumah warga atas nama Lim Sim Mong, yang rusak akibat perehaban bangunan pasar babi di Desa Paal.
Bahkan, hasil laporan masyarakat tepat di sebelah bangunan pasar babi, juga sedang berdiri bangunan baru yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan.
Saat dikonfirmasi, Lim Sim Mong membenarkan Ombudsman sudah melakukan mediasi penyelesaian kasus bangunan pasar babi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi .
Namun sayangnya, hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Melawi terkait hasil keputusan rapat tersebut.
“Ini ada surat yang kedua kalinya dilayangkan Ombudsman pada Bupati Melawi. Saya juga menerima tembusan surat tersebut,” bebernya.
Menurutnya, bangunan pasar babi sudah jelas berdiri di atas bantaran sungai dan tidak memiliki dokumen kajian lingkungan. Hal itu sudah diakui Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Lingkungan Hidup saat rapat bersama Ombudsman RI.
Tak hanya itu saja, tanah bangunan pasar babi juga tidak tercatat dalam aset daerah, karena di atas aliran sungai. “Saya berharap Pemerintah Kabupaten Melawi bisa segera merealisasikan komitmennya sesuai hasil rapat bersama Ombudsman RI,” pungkasnya. (Dea)