Mempawah, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menerima sebanyak 10 sertifikat aset pemerintah daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto kepada Bupati Mempawah yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Rabu (1/3).
Selain sertifikat aset pemerintah daerah, Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Hari ini kita serahkan sertifikat, yang pertama adalah sertifikat redistribusi hasil pelepasan sebagian kawasan hutan, dimana masyarakat memang sudah menempati wilayah itu puluhan tahun. Sehingga hari ini kita serahkan sertifikat itu,” katanya.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
“Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bahwa penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing,” tuturnya.
Untuk di Kabupaten Mempawah sendiri, Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Mempawah dan 10 sertifikat PTSL (Hak Milik).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud upaya penyelamatan aset. Serta wujud sinergitas yang terjalin baik antara pemerintah daerah dan ATR/BPN.
“Semoga dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkab Mempawah dapat mempercepat pembangunan daerah. Selain itu juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan,” harapnya.
Turut hadir Anggota Komisi II DPR RI Cornelis, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, Ketua DPRD Kalbar M. Kebing, jajaran Forkopimda Kalbar serta tamu undangan lainnya.