Sekadau, Kalbar – Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diadakan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (13/10).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Dengan adanya HKI tersebut, seseorang yang sudah mengeluarkan seluruh ide dan usaha untuk menghasilkan suatu produk atau karya seni dapat melindungi dan mengontrol hasil karya atau produknya.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan bahwa Kabupaten Sekadau memiliki banyak potensi kekayaan intelektual. Hasil kekayaan tersebut terdiri dari kekayaan personal ataupun komunal yang berbentuk lagu lagu dari seniman daerah serta ide dan produk kreatif dari UMKM. Untuk itu, dalam rangka melindungi hak-hak atas hasil karya tersebut Pemerintah Kabupaten Sekadau mendorong pemahaman masyarakat melalui sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual.
“Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, Hak Kekayaan Intelektual dapat memperkuat daya saing suatu produk dengan produk lainnya. Oleh karena itu, Ia berharap agar seluruh peserta dapat memanfaatkan dan mengikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut.
“Setelah ini, saya mengharapkan Bapak Ibu dapat memanfaatkan peluang dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual,” tuturnya.
Kegiatan Sosialisasi HKI yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati tersebut dilanjutkan dengan pemberian materi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Dengan diadakanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan melindungi hasil kekayaan intelektualnya.