Pontianak, Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rapat Koordinasi (Rakornas) Penguatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting di Pontive Center, Kamis (8/9).
Menurutnya, BUMD yang nantinya akan dibentuk itu bergerak di sektor pangan dan persampahan serta sektor-sektor lainnya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola langsung oleh BUMD tersebut, misalnya pengelolaan tempat rekreasi, sarana olahraga dan sebagainya.
“Jadi kehadiran BUMD ini diharapkan lebih fleksibel dan yang terpenting menguntungkan bagi pemasukan daerah,” ujarnya.
Kehadiran BUMD yang menaungi beberapa sektor usaha ini tujuannya agar lebih fleksibel sekaligus menggali potensi-potensi pemasukan bagi daerah. Sebagai gambaran, lanjut Edi, misalnya berkaitan pangan, yang mana BUMD tersebut nantinya menangani sektor usaha pangan yang fungsinya juga sebagai pengendali inflasi.
“Jadi kalau harga komoditas pangan naik, kita bisa membuat operasi pasar melalui BUMD itu,” ungkap dia.
Peran BUMD tersebut juga menampung hasil-hasil pertanian langsung dari petani. Bahan-bahan pokok lainnya yang berpotensi mengakibatkan inflasi, seperti beras, bawang, cabai, minyak goreng dan sebagainya juga menjadi sasaran BUMD dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Kehadiran BUMD ini menjadi penyeimbang gejolak harga di pasaran. Selain itu juga BUMD ini mengakomodir persoalan persampahan, pelabuhan, pengelolaan ruang rekreasi dan lainnya,” terangnya.
Terkait Rakornas yang membahas tata kelola BUMD, ia mendukung penuh kegiatan itu agar kehadiran BUMD bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah melalui PAD yang diperoleh. Tidak sedikit BUMD-BUMD yang dinilai tidak efisien dan tidak efektif sehingga mengalami inefisiensi dan merugi. Hal ini pula yang menjadi fokus dalam seminar yang digelar Kemendagri dan KPK.
Dalam pembahasan rakornas tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam sebuah BUMD terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan manajemen, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Sebaliknya, jika sudah sesuai aturan, maka BUMD itu akan dilakukan pembinaan yang ketat supaya BUMD sehat dalam tata kelolanya,” pungkasnya.