Pontianak, Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya memperbaiki pengelolaan internal mulai dari sektor pemerintahan, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk tahun 2024-2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengakui dalam penyusunan kembali RPD masih banyak komponen yang perlu dievaluasi.
“Sebelumnya sudah direvisi sebenarnya, tapi hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kita terdapat kekurangan dan kesalahan, sehingga untuk mengukur capaian kinerja ada kekeliruan,” terangnya usai kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Pontianak Tahun 2024-2026, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Kamis (8/9).
Beberapa hal yang menjadi evaluasi pihaknya adalah peningkatan penelitian saat proses penyusunan serta menambah pemahaman tentang capaian kinerja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta hal lainnya terkait penyusunan strategis RPJMD. Sama pentingnya dengan sektor pendidikan dan kesehatan, Edi menganggap perlunya mencantumkan sektor pendapatan dalam RPJMD.
“Pendapatan per kapita atau daya beli, jadi lengkap. Mungkin tidak semuanya paham, namun harus didalami dengan baik, sehingga segala kinerja menjadi benar. Tentunya hal ini harus berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.
Dia meminta tim penyusun serta OPD terkait untuk memprioritaskan penyusunan RPD tersebut dengan menyiapkan jadwal simultan dengan efektif dan efisien. Dia juga berharap agar hasil dari RPD mampu menjawab masalah dan isu strategis masyarakat Kota Pontianak. “Susun RPD dengan holistik, integratif, terpadu dan spasial,” pesannya.
Seperti diketahui , tahun 2024 adalah tahun terakhir periodesasi RPJMD Kota Pontianak Tahun 2020-2024. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, diamanahkan kepada Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2022 untuk menyusun Dokumen RPD Tahun 2023-2026 dan menyusun Dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.
“Untuk masa jabatan saya sebagai Walikota Pontianak dengan Masa Bakti Tahun 2018-2023, tepatnya akan berakhir di Bulan Desember Tahun 2023,” ujar Edi.
Ke depannya, Dokumen RPD Kota Pontianak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwa) dan menjadi pedoman strategis bagi pembangunan yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Walikota selama jangka waktu Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 atau sampai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD merujuk visi misi Kepala Daerah terpilih.
“Saya harap bapak dan ibu sekalian untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama dan menjadi perhatian bagi seluruh Perangkat Daerah, Bappeda serta Tim SAKIP Kota Pontianak. Karena prasyarat keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan pembangunan,” pungkasnya.