• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 23:21

Pemkot Singkawang Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan

Singkawang, Kalbar – Mulai tanggal 1 Juli 2022, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup berlakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng. Para penguna layanan ini akan dikenakan tarif retribusi setiap bulannya melalui rekening pemakaian air minum.

Tarif retribusi ini dibagi pada 3 (kelas) yang berbeda. Khusus rumah tangga dan niaga kecil hingga menengah dikenakan sebesar Rp10 ribu. Sebesar Rp20 ribu untuk sosial khusus, lembaga dan industri kecil, menengah hingga industri besar. Kemudian, niaga besar sebesar Rp30 ribu.

“Awal mula inovasi pemungutan retribusi pelayanan persampahan ini dibentuk berawal dari diskusi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kami membuat settingan struk dengan menempelkan atau melekatkan pungutan retribusi persampahan di struk kami,” ujar Suriyandi, Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng(AMGP) pada acara Launching Pemungutan Retribusi Persampahan bagi Pelangga Perumda AMGP, Jumat (1/7).

Kedepannya, pihak Perumda AMGP akan segera berdiskusi dengan Dinas LH untuk menentukan titik lokasi pembayaran pemungutan retribusi persampahan ini. Ia berharap bentuk kerjasama ini dapat menciptakan Kota Singkawang yang nyaman dan bersih dari sampah.

“Mimpi kita bersama adalah ingin menjadikan Kota Singkawang bersih. Supaya para tamu, wisatawan dan masyarakat Kota Singkawang semakin betah dan nyaman berada di Kota Singkawang,” ujarnua.

“Nanti setelah disepakati dengan DInas LH, bahwa pembayaran retribusi persampahan ini dimana dilakukan pembayaran rekening air, disitu bisa kita laksanakan pembayaran retribusi persampahan,” tambahnya.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membuka peluncuran pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan Kota Singkawang ini. Ia mengapresiasi inovasi-inovasi daerah yang menjadi terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang.

“Hari ini sudah kita launching pembayaran pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan di PDAM. Jadi, pelanggan air minum sekaligus bisa bayar retribusi persampahan. Inovasi ini merupakan kerjasama PDAM bersama Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Selain itu, Ia berharap inovasi ini mendorong tercapainya target retribusi persampahan dan pembayaran pemakaian air minum di Kota Singkawang. Upaya ini menjadi optimalisasi pemerintah daerah untuk memberikan layanan persediaan air minum yang cukup dan menciptakan Kota Singkawang yang bersih dari sampah.

Untuk itu, Ia mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memiliki kerinduan yang sama dengan membayar retribusi persampahan dan pemakaian air minum tepat waktu.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang yang menjadi pelanggan pemakaian air minum dan retribusi persampahan, mari kita membayar tepat waktu sehingga apapun yang dibayarkan, manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Read Previous

Hewan Terdampak PMK yang Sembuh Meningkah Drastis

Read Next

Kawasan Perbatasan Wajah NKRI