Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi menentukan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seperti Asbes, Dolomit, Garam Batu, Gipsum, Pasir dan Batu yang mengandung unsur Mineral bukan logam dan lain-lain khususnya di Kalimantan Barat.
Kegiatan Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 di Ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, memuat kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi antara lain kewenangan pemberian sertifikat standar dan perizinan serta komponen pengawasan dan pembinaan komoditas non logam dan batuan dalam 1 (satu) daerah Provinsi.
Dengan demikian kewenangan pengelolaan administrasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui SKPD yang memiliki Tupoksi dibidang pengelolaan Mineral dan Batuan.
Opsen Pajak MBLB sendiri merupakan Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk tujuan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 35 Tahun 2023 maka Pajak MBLB termasuk dalam Opsen Pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pimpinan Rapat menambahkan, beberapa kondisi yang menjadi kendala dan sandungan dari pungutan pajak MBLB adalah pendataan terhadap wajib pajak, hal ini juga dibatasi adanya klausa bahwa yang membayar pajak adalah setiap orang yang mendapatkan manfaat dan memiliki izin, terhadap kenyataan ini kita mendapati fenomena bahwa tidak semua penerima manfaat memiliki perizinan.
“Kenyataan ini dapat terlihat di lapangan bahwa tidak semua pelaku penambangan memiliki izin, konsekwensi ini memunculkan suatu permasalahan yang membutuhkan solusi bersama antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten” pungkasnya.
Pimpinan Rapat mengharapkan output pertemuan ini dapat membuat para pengusaha taat membayar pajak, termasuk pajak MBLB, yang digunakan sebagai syarat penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik izin baru maupun perpanjangan, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Turut hadir dalam rapat ini, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Dispenda/Bapenda dan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Oleh: (Robby Maulana, S.Kom)