• Rabu, 24 Juli 2024. Jam: 06:09

PENERAPAN PKRMS MENENTUKAN KEBUTUHAN ANGGARAN PENYELENGGARAAN JALAN T.A 2024

Infrastruktur jalan merupakan salah satu aset utama dalam transportasi yang paling sering digunakan oleh publik untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, bisnis dan lain-lain. Menurut undang-undang jalan No. 02 tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memegang peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik dan pertahanan keamanan

Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) merupakan alat bantu untuk mendukung perencanaan, pemrograman, dan penganggaran (PPP) jalan daerah (jalan provinsi dan jalan kabupaten). Sebagai alat bantu yang berupa software, hasil keluaran PKRMS sangat bergantung pada data yang dimasukan ke dalam PKRMS. Oleh karena itu, penyediaan atau pengumpulan data yang memadai, akurat, dan tepat waktu merupakan bagian yang esensial dari pengoprasian PKRMS.

PKRMS dapat mendukung kegiatan teknik manajemen aset jalan menjadi lebih efektif dan efisien melalui proses PPP yang didasari kondisi jalan aktual dan pertimbangan yang lebih rasional. Saat ini PKRMS telah digunakan oleh beberapa provinsi dan kabupaten lain di Indonesia terutama pada daerah penerima program Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) dan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD). Sampai saat modul ini dibuat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat masih terus menyempurnakan aplikasi PKRMS ini sehingga diharapkan dapat mengakomodir berbagai kebutuhan perencanaan jalan untuk seluruh daerah di Indonesia. Pembahasan terkait aplikasi PKRMS dalam ketiga modul PKRMS ini mengacu pada penggunaan aplikasi PKRMS versi V1.0-279. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan apabila ada update versi terbaru dari aplikasi PKRMS pada masa yang akan datang maka beberapa penjelasan terkait menu-menu pada laman muka, langkah kerja, dasar analisis, dan lain-lain dalam modul-modul PKRMS ini tidak lagi relevan untuk dijadikan pedoman dalam mengoperasikan aplikasi PKRMS versi terbaru tersebut.

Laporan Hasil Provincial / Kabupaten Road Management System (PKRMS) Sebagai Usulan Pada Program Hibah Jalan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat meningkatan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan barat guna mewujudkan kepemerintahan daerah yang baik “good governance” dan visi pembangunan daerah “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan” di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat tercapai.

Berdasarkan hasil output program PKRMS dapat disimpulkan bahwa kebutuhan biaya untuk seluruh ruas jalan di Provinsi Kalimantan Barat untuk Penanganan Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 3.774.109.800.000,00 (Tiga Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Laporan Hasil Provincial / Kabupaten Road Management System (PKRMS) Sebagai Usulan Pada Program Hibah Jalan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024, dapat diakses pada tautan BERIKUT Oleh: (Hanita Hardiyani, SE)

Read Previous

Menghadiri Pelantik P2D Kecamatan Jangkang, Ini Pesan Plt. Bupati Sanggau Yohanes Ontot

Read Next

Kapolsek Bunut Hulu Bersilaturahmi Di Sekretariat Panwaslu