• Saturday, 22 March 2025. Jam: 11:48

Peringati Hari Pers, Rapela Siarkan Dialog Program Landak Menyapa

Landak, Kalbar – Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional tahun 2023 Radio Pemda Landak (Rapela) disiarkan di frekuensi 105,5 Fm serta live streaming mengadakan dialog spesial dalam progam Landak Menyapa dengan tema “Pers Merdeka, Demokrasi Berdaulat”, Rabu (8/2).

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Plt. Kadis Kominfo Landak Efraim Pata’Allorante dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak L. Sahat Tinambunan serta dipandu oleh penyiar Rizki Mahardika Tullahwi.

Dalam sambutannya, L. Sahat Tinambunan menuturkan bahwa jika melihat dari tahun ke tahun kebebasan pers di Kabupaten Landak masih tergolong baik.

“Hal ini berbanding terbalik jika dilihat dengan data nasional, karena tahun 2023 kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia itu terancam, setidaknya ada 61 kasus yang menimpa wartawan yang dilalukan oleh oknum aparat TNI, Polisi maupun pemerintah itu sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia menerangkan di hari pers tahun 2023 ini di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi masyarakat kini cenderung menjadikan sosial media sebagai sumber media informasi.

“Namun perlu kami ingatkan memang jika dibandingkan media mainstream sosial media jauh lebih cepat dalam menyebarkan informasi, tapi yang perlu diingat informasi yang didapat dari sosial media kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, berbeda dengan media pers yang harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik misalnya seperti check and balance,” tuturnya.

Tidak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak melalui Diskominfo Landak yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan perusahaan pers lokal di Landak sehingga media pers diberi ruang dan dukungan untuk menjalankan tugas-tugas jurnalisme.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kadis Kominfo Landak Efraim Pata’Allorante bahwa tak bisa dipungkiri saat ini masyarakat cenderung beralih ke media sosial sebagai bahan rujukan untuk mendapatkan informasi.

“Kami juga mengingatkan bahwa penggunaan sosial media dengan tidak bijak dapat dikenai pasal undang-undang ITE sehingga jika ada keluhan jangan asal posting di sosmednya,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada pers di Kabupaten Landak yang selama ini telah membatu serta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Landak terutama dalam hal pemberitaan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Ini adalah kerja sama yang baik yang sudah kami lakukan sejak 2017 bahkan hingga sekarang, ini bukti komitmen Pemkab Landak dalam mendukung perusahaan pers lokal di Landak ini,” ucapnya.

Read Previous

Nakes Puskesmas Puring Kencana Gelar Imunisasi Bayi Balita

Read Next

Sekda Sintang Minta Kades dan BPD Prioritaskan Usulan Kebutuhan Masyarakat