• Kamis, 28 Maret 2024. Jam: 18:29

Polisi Tangkap 3 Pemilik Kayu Illegal

Sintang – Polres Sintang mengamankan tiga pria yang diduga pemilik kayu hasil ilegal logging di kawasan Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Menuruy Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, penangkapan dilakukan personel Polsek Tempunak di Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dicurigai saat anggota Polsek Tempunak melaksanakan patroli diwilayah hukum Polsek Tempunak.
“Petugas menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran di pinggir jalan menuju ke Dusun Panti Raya Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti yakni satu unit mesin chainsaw berserta 420 ( Empat ratus Dua puluh ) kayu campuran berbagai jenis dan ukuran.
Menurut Eko, diduga pemilik melakukan tindak pidana karena memiliki, menguasai, menyimpan hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Read Previous

Dandim 1205 Sintang Berganti

Read Next

42 Mahasiswa Untan Kunjungi Situs Sejarah Sintang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.