• Sunday, 23 March 2025. Jam: 08:46

Portal Satu Data Indonesia Resmi Diluncurkan

Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri peluncuran Portal Satu Data Indonesia di The Westin, Jakarta, Jumat (23/12). Muda Mahendrawan menjadi satu-satunya bupati yang diundang oleh pemerintah pusat untuk menghadiri secara langsung acara peluncuran tersebut.

Selain diundang untuk hadir, Bupati Muda juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan testimoni tentang Satu Data Indonesia.  Portal Satu Data Indonesia diluncurkan oleh Dewan Pengarah Satu Data Indonesia yang terdiri atas Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Kepala BPS, dan Kepala BIG. Portal Satu Data Indonesia sendiri merupakan wadah untuk berbagi-pakai data pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Bupati Muda Mahendrawan mengatakan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah. Hal itu berguna untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

“Dengan adanya Satu Data Indonesia, kita berharap bahwa sistem akan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas. Sehingga kebijakan pemerintah juga menjadi berkualitas,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bupati Muda mengajak seluruh instansi baik pusat maupun daerah untuk dapat segera terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia. Ia menuturkan data yang terintegrasi bermanfaat untuk mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan nilai sosial serta ekonomi. Selain itu, integrasi data juga akan mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif. Integrasi data pun juga akan meningkatkan efisiensi biaya.

“Mari berkolaborasi dalam berbagai data untuk mendukung perumusan kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran,” ajaknya. 

Lebih jauh Muda Mahendrawan mengungkapkan Satu Data Indonesia punya peran dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Hal itu dikarenakan Satu Data Indonesia sebagai platform data terpadu pemerintah berkesempatan untuk mendorong keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selamat dan sukses atas grand launching Portal Satu Data Indonesia sebagai wadah untuk berbagi pakai data pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,” ucapnya.

Berkaitan dengan kehadirannya pada peluncuran Portal Satu Data Indonesia, Bupati Muda mengatakan hal itu tidak terlepas dari keberhasilan Kabupaten Kubu Raya yang sukses meraih penghargaan bergengsi Bhumandala Kanaka (Medali Emas) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia beberapa waktu lalu. 

Koordinator Forum Satu Data Indonesia Rudy S. Prawiradinata mengatakan, pemerintah perlu melakukan perumusan kebijakan berbasis data demi menciptakan kebijakan yang akurat, tepat guna, dan tepat sasaran.

 Ia menyebut proyeksi tata kelola data di Indonesia mengarah pada tersedianya data yang akurat, terpadu, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan antarinstansi pemerintah. Sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal dan efisien.

“Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia berinisiatif untuk melaksanakan perbaikan tata kelola data pemerintah. Sehingga data tidak hanya dapat digunakan, namun juga dibagipakaikan antarinstansi yang nantinya dapat disebarluaskan melalui Portal Data. Portal Data menjadi komponen penting dalam tata kelola data karena bertindak sebagai wadah bagi-pakai data lintas instansi,” terangnya. 

Melalui peluncuran Satu Data Indonesia, kata Rudy, seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan publik diharapkan dapat memahami konteks kebijakan Satu Data Indonesia serta memanfaatkan Portal Satu Data Indonesia sebagai media bagi-pakai data sesuai kebutuhan dan keperluannya.

 “Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan kepada khalayak terkait Portal Satu Data Indonesia sebagai media bagi-pakai data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” jelasnya. 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan pentingnya penyebarluasan data sebagai salah satu penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 

“Penyebarluasan data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data yang dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.

Read Previous

66 Jamaah Safari Fajar Singkawang Diberangkatkan

Read Next

Bupati Erlina Lakukan Audiensi Bersama Kementerian Kesehatan