Sekadau, Kalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Sekadau, Jumat (30/9).
Rapat tersebut berlandaskan atas dasar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh. Ketua KPU Sekadau, Marikun dalam sambutanya menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau telah melakukan rapat Pleno atau rapat koordinasi selama 3 bulan sekali sejak tahun 2021-2022. Ia menambahkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau juga akan menyusun DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) bersama Penyelenggaraan Tingkat Kecamatan.
“Komisi Pemilihan Umum nantinya juga akan menyusun Daftar Pemilih Sementara, dimana masa perpanjangan Daftar Pemilih Sementara akan dilakukan hingga tanggal 21 Juli 2023,” ujarnya.
Dia menyampaikan, terdapat jeda waktu 7 bulan yang terhitung dari tanggal penetapan Daftar Pemilih Sementara tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan pelaksanaan pemilu serentak tanggal 24 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, pemilih yang sudah memasuki syarat umur 17 tahun tetap dapat menggunakan haknya. Peserta Pemilu dapat menunjukan KTP pada saat hari H.
“Misalnya nanti ada masyarakat yang belum terdaftar, KPU akan melindungi haknya dengan menunjukan KTP pada saat Hari H. Karena rentang tersebut ada orang yang umurnya sudah memenuhi syarat 17 Tahun,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau Matius Jon, Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Sekadau Suryadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Tiodorus Sutet, Pasi Log Kodim 1204/Sgu, Kapten Inf Asep Trisman, KBO Sat Intelkam Polres Sekadau Aiptu Budi Hamdani, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Sekadau Hermanto, Kades Mungguk Abang Irwandi serta tamu undangan lainnya.
Acara tersebut ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 kepada Instansi dan perwakilan partai terkait.