Sanggau, Kalbar – Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Bupati Landak Karolin Margaret Natasa menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Samggau dengan Kabupaten Landak, di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (25/6).
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri, SH.
Adapun kesepakatan yang terlampir dalam Berita Acara tersebut yaitu:
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen TK 15 A s.d PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan draft dan peta lampiran Permendagri batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Penegasan Batas Daerah tidak Menghapus Hak Atas Tanah, Kepemilikan, Aset, Hak Ulayat, dan Hak Adat pada Masyarakat.