Kasus Pencurian Karet PTPN XIII
Sintang, Kalbar – Pengacara Negara Kejari Sintang, Aan mengatakan, sidang mendengarkan keterangan saksi kasus pencurian karet di areal perkebunan PTPN XIII Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang akan digelar Selasa (6/2). Dipaparkan Aan, sejak perkara kasus pencurian karet ini dilimpahkan Polres Sintang ke Kejari Sintang pada Desember 2017 lalu, hingga saat ini sudah digelar tiga kali persidangan.
Dalam kasus pencurian karet di areal perkebunan PTPN XIII ini, ada delapan tersangka yang ditangkap. Kedelapan tersangka itu yakni AY (25), Asn (45), B (41), EDS (38 ), SN (37), SY (46), Y (37), M (41). Para pelaku tersebut beralamatkan di Dusun Dait, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang. “Dari delapan tersangka tersebut, ASN merupakan penadah. Sedangkan ketujuh tersangka lainnya merupakan petani,” beber Aan.
Dikatakan Aan, kasus pencurian karet di areal PTPN XIII ini dilakukan para tersangka dengan cara menyadap pohon karet. Pencurian karet tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2011. Saat itu, lahan perkebunan PTPN XII seluas 540 hektar di Kecamatan Dedai diduduki oleh masyarakat sebagai penggugat dalam kasus sengketa lahan HGU.
Sekarang ini, lanjut Aan, kasus sengketa lahan tersebut sudah putusan kasasi yang dimenangkan oleh PTPN XIII. “PTPN XIII pun sudah melakukan aktivitas penyadapan karet di lahan tersebut,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kasus pencurian karet di areal milik PTPN XIII Nanga Jetak ini terungkap pelakunya pada November lalu. Aparat Kepolisian di areal Afdeling 1 Kebun Sintang, Desa Batu Landung Kecamatan Dedai, Kamis (2/11/2017) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB mengamankan dua tersangka berinisial AY (25) yang bekerja sebagai petani, dan Asn (45) warga Dusun Dait, Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai.
Keduanya diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak, Desa Batu Landung, Kecamatan Dedai, Sintang
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota timbang hasil penjualan dan satu lembar nota pembayaran senilai Rp33.321.454. Kemudian pada Senin (6/11/2017) lalu, polisi kembali mengamankan enam Pelaku dalam kasus yang sama, dengan lokasi penangkapan di areal Afdeling 1 Kebun Sintang, Desa Batu Landung, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial B (41 th), EDS (38 th), SN (37 th), SY (46 th), Y (37 th), M (41 th) dan para pelaku tersebut beralamatkan di Dusun Dait, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.
Mereka diamankan kepolisian karena diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Jerigen yang berisikan Karet / Kulat sekitar 20 kg dan satu Buku Catatan Pembelian Karet milik BND.
Humas PTPN XIII Nanga Jetak, Hang Zebat mengatakan, PTPN XIII sendiri telah mengelola kebun tersebut berdasarkan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 14-05-00-00-2-00175 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sintang tanggal 3 Oktober 2016.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut, kami dari pihak PTPN XIII mengalami kerugian dan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Manager PTPN XIII Sintang, Yoris Sinaga mengungkapkan, akibat sengketa lahan perkebunan karet seluas 540 hektare di Nanga Jetak, Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat sejak 2011, PTPN mengalami kerugian sebesar Rp180 miliar.
“Sengketa lahan selama enam tahun itu mengakibatkan kerugian Rp180 miliar, namun kami bersyukur sekarang sudah inkrah sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Yoris.
Menurut Yoris, selain mengalami kerugian yang cukup besar. Akibat sengketa lahan itu, sekitar dua ratus orang masyarakat setempat yang bekerja di kebun tersebut tidak dapat bekerja selama enam tahun. Kondisi kebun karet yang diduduki para penggugat juga banyak yang rusak. Sebab penyadapan karet yang dilakukan para penggugat tidak terkontrol. Bahkan, sekitar 30 hektar kebun karet yang ada sudah beralih menjadi kebun sawit.