Sanggau, Kalbar – Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan intelektual dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukukum dan HAM Provinsi Kalbar. Kegiatan di pusatkan di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau. Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa Kabupaten Sanggau masih memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi dan perlu digali lebih dalam, baik kekayaan intelektual perorangan maupun komunal seperti hasil invensi, hasil inovasi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik, baik tanaman maupun hewan endemik.
“Mengingat pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Sanggau, saya selaku Bupati Sanggau memiliki atensi khusus untuk itu. Pada tahun 2020 melalui fasilitasi pendaftaran HKI dari Sekda Sanggau. Kabupaten Sanggau telah memperoleh hak kekayaan intelektual pertama berupa hak cipta lagu “Mars Kota Sanggau” yang diciptakan oleh tiga orang yaitu Paolus Hadi, Sujadi dan Tanco, ” jelas Paolus Hadi.
Pada tahun 2021, lanjut disampaikan Bupati Sanggau melalui sub kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual di Bappeda Kabupaten Sanggau, kita telah memfasilitasi sebanyak lima kekayaan intelektual jenis merek untuk pendaftaran hak kekayaan intelektualnya ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah terbit sertifikat pendaftarannya di tahun 2022, yang terdiri dari: pertama; IKM Sejahtera merek “Ke’ Sini“ dengan produk kripik singkong, pemilik bernama Ngasini beralamat di Desa Suka Mulya Kecamatan Parindu; kedua, IKM Rizki merek “Merisky“ dengan produk Kue Kering Merke, pemilik bernama Siti Mardiati beralamat di Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas; ketiga, IKM Tiga Merpati merek “Tri Merp“ dengan produk Dodol Durian, pemilik bernama Sugianto beralamat di Desa Temiang Mali Kecamatan Balai; keempat, IKM Madu Saja merek “Sajalah“ dengan produk madu, pemilik bernama Ilham Kurniawan beralamat di Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas; dan kelima, IKM Terinak Merek “Origreen” dengan produk olahan kulit kayu, pemilik bernama Syeh Mulyadi beralamat di Kelurahan Sei Sengkuang Kecamatan Kapuas.
Dan pada tahun 2022, lanjut disampaikan Bupati Sanggau bahwa kita juga telah memfasilitasi pendaftaran sebanyak sebelas kekayaan intelektual jenis merek dan diperkirakan sebelum berakhirnya tahun 2023 ini akan terbit sertifikat HKI-nya.
“Di tahun 2023, kita kembali memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual jenis merek dan hak cipta sebanyak sepuluh KI. untuk KI hak cipta sampai dengan akhir juni 2023 telah difasilitasi empat permohonan pendaftarannya dan telah diterbitkan sertifikat hak ciptanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Keempat hak cipta tersebut adalah: pertama, Hak cipta seni motif “Prima Samer” pencipta Paolus Hadi,; kedua, Hak cipta seni gambar “Sabang Merah” pencipta Paolus Hadi, ketiga, Hak cipta seni gambar “Si Poya Tone” pencipta ginting,; keempat, Hak cipta seni gambar “Si Cerdas Dari Sanggau” pencipta Shopiar Juliansyah,
“Sehingga total jumlah HKI Kabupaten Sanggau yang telah tercatat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sampai dengan pertengahan bulan Juli 2023 ini adalah sebanyak sepuluh HKI.” Jelasnya.
“target ini tentunya secara bertahap akan kita tingkatkan dan selanjutnya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memberikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia, saya akan menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, yang salah satu ruang lingkupnya adalah pelayanan dan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. inilah bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada mereka yang telah menyumbangkan karya intelektualnya untuk kemajuan Kabupaten Sanggau.” pungkasnya.
Penulis : Alfian