• Jumat, 20 September 2024. Jam: 04:28

Sosialisasi Kebijakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Resmi Dibuka

Kubu Raya, Kalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama Tahun 2023, di Hotel Dangau Kubu Raya, Selasa (7/2).

Pada kesempatan itu, Sekda Yusran menjelaskan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 tiga kelompok jabatan, yakni jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana) dan jabatan fungsional.

 “Sedangkan mendasari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK,” jelasnya.

Mengenai kedudukan jabatan fungsional kata Yusran dalam undang-undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah yaitu pelayanan masyakarat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” kata dia.

 Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mengingat jenis, unsur, kedudukan, tugas dan fungsinya maka menjadi kewajiban pemerintah daerah guna melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, di antaranya pertama, menjadikan jabatan fungsional sebagai profesi inti pada setiap SKPD.

“Sebagai contoh, guru pada satuan pendidikan, tenaga kesehatan pada dinas kesehatan dan RSUD, analis SDM aparatur pada badan kepegawaian dan pengembangan SDM atau masing-masing perangkat daerah, dan lain sebagainya,” terangnya.

 Kedua, kata Yusran, menjadikan jabatan fungsional yang menarik dengan berbagai macam keuntungannya yaitu kenaikan pangkat bisa dua tahun, tunjangan jabatan yang menarik, BUP pensiun yang maksimal dan berkesempatan menduduki jabatan struktural melalui mekanisme mutasi diagonal. Ketiga, pemenuhan SDM jabatan fungsional pada perangkat daerah melalui pengadaan CPNS/PPPK.

“Mekanisme yang dilakukan yaitu pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan kembali dan inpassing atau penyesuaian atau melalui mekanisme yang ditentukan dalam manajemen PPPK,” katanya Keempat, memberikan kepastian peningkatan kualifikasi pendidikan dan kompetensi SDM pejabat fungsional. Kelima, memberikan kepastian kebijakan dalam pengembangan karier, pola karier dan sistem penilaian kinerjanya.

Read Previous

Bupati Satono Buka Rakor Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Read Next

Bupati Minta Pembangunan Sungai Kakap Sesuai Skala Prioritas