Sintang, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa.
”Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penindakan PETI oleh Polres Sintang beberapa waktu lalu tentu ini sangat dilematis. Di satu sisi, mengakibatkan kerusakan lingkungan, namun di sisi lain merupakan hajat hidup orang banyak, dan menjadi mata pencaharian masyarakat kita,” ucap Santosa, Rabu (29/6).
Dikatakan Santosa, aktivitas PETI sudah menjadi masalah yang sangat krusial di masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat di daerah ini menggantungkan hidup mereka dari bekerja PETI.
”Ini sudah menjadi permasalahan yang sangat kompleks, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga mendukung upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh Polres Sintang untuk menegakan aturan yang berlaku sesuai undang-undang.“Saya kira ini harus kita luruskan, supaya tidak menimbulkan prespektif yang negatif di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI sudah sangat luar biasa. Pemerintah Kabupaten Sintang pun tidak menutup mata melihat kondisi seperti itu. Namun karena kewenangan pertambangan telah diambil oleh provinsi, sehingga kabupaten tidak berhak lagi.
“Sekarang ini, dari nomenklatur yang ada bahwa pertambangan sudah diambil alih, dan tidak lagi kabupaten yang mengurusnya, karena sudah menjadi kewenangan pihak provinsi,” ujar Santosa.
Soal penindakan terhadap beberapa masyarakat yang sudah dilakukan penahanan oleh Polres Sintang, Politisi yang akrab disapa bang joe ini berharap Polres supaya melakukan koordinasi dengan Pemkab Sintang.
“Saya berharap setiap stakeholder harus bersama-sama menuntaskan masalah PETI di Sintang. Sehingga para pekerja PETI juga mendapatkan legalitasnya, sebab jika tidak dicarikan solusinya, maka akan banyak masyarakat yang terjerat hukum,” harapnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Sintang menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di area Kelurahan Batu Lalau Kecamatan Sintang.Pelaku yang diamankan berinisial AW (26) dan TR (24) beserta dengan barang bukti.
“Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin. TKP nya berada di Kelurahan Batu Lalau dan dalam prosesnya kami mendapati 2 pelaku yang berada di TKP sedang melakukan aktifitas penambangan,” ucap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Sintang diantaranya, ada mesin diesel 30 HP, mesin pom air, Mesin Pom Air NS-50, potongan selang spiral, pipa paralon, kain/karpet, dirigen 20 liter dan pasir yang diduga mengandung emas.Dalam hal ini tersangka kan dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.